EKSKLUSIF KORAN TEMPO edisi SABTU, 1 Oktober 2022.
Begini Upaya Firli Bahuri Diduga Menjerat Anies Baswedan di Kasus Formula E
Ketua KPK Firli Bahuri disebut berkali-kali mendesak satuan tugas penyelidik agar menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan. Ada keinginan menetapkan Anies sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai calon presiden 2024.
Satuan tugas tim penyelidik Formula E pada Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan gelar perkara Formula E, Rabu, 28 September 2022. Rapat itu dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri. Tiga Wakil Ketua KPK ikut hadir, yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, serta Deputi Penindakan Karyoto.
Tiga penegak hukum yang mengetahui gelar perkara ini mengatakan satuan tugas penyelidikan yang dipimpin Raden Arif itu membeberkan hasil penyelidikan timnya dalam gelar perkara tersebut. Hasilnya, kasus Formula E itu belum cukup bukti dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun Firli berbeda pendapat dalam gelar perkara tersebut.
"Di gelar perkara itu, Pak Firli berkukuh agar kasus Formula E segera naik penyidikan," kata penegak hukum yang mengetahui informasi tentang gelar perkara tersebut, kemarin.
Jenderal polisi bintang tiga itu meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus Formula E. Pertimbangannya, sudah ada pendapat ahli hukum yang menilai kasus Formula E merupakan pelanggaran pidana korupsi.
“Firli meminta agar Anies segera ditetapkan sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikannya sebagai calon presiden,” kata seorang penegak hukum lainnya.
Penegak hukum ini menceritakan alasan Firli Bahuri meminta pengusutan kasus Formula E segera masuk penyidikan. Menurut Firli, pengusutan perkara itu harus dihentikan ketika partai politik sudah mendeklarasikan Anies sebagai calon presiden 2024. Jika tidak, kata dia, penyelidikan KPK berpotensi membuat gaduh kondisi politik nasional. KPK baru dapat melanjutkan penyelidikan seusai pemilihan presiden 2024.
Dalam gelar perkara itu, kata penegak hukum ini, Firli terus berusaha meyakinkan peserta gelar perkara, baik satgas penyelidik, tim penyidik, maupun tim penuntutan. Ia berpandangan bahwa penyidik masih bisa mengejar bukti-bukti untuk menguatkan adanya korupsi kasus Formula E saat penyidikan. Agar tim penyelidik tidak ragu, Firli juga mengingatkan kewenangan KPK dalam Pasal 40 Undang-Undang KPK, yaitu menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan penghentian penuntutan ketika penyidik nantinya tidak menemukan bukti yang cukup.
Penegak hukum tadi mengatakan Alexander dan Karyoto mendukung pendapat Firli tersebut.
Namun sebagian besar peserta gelar perkara tetap tak sependapat. Gelar perkara ini berakhir dengan beberapa catatan.
Salah satunya, KPK akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E.
Firli disebut-sebut akan turun gelanggang melobi Ketua BPK Isma Yatun. Tujuannya agar BPK bersedia mengeluarkan hasil audit yang isinya menyatakan adanya kerugian negara dalam penganggaran hingga penyelenggaraan Formula E.
Firli Bahuri, Alexander, Nurul Ghufron, dan Karyoto belum menjawab pertanyaan TEMPO saat dimintai konfirmasi tentang gelar perkara tersebut. Adapun Nawawi menyilakan TEMPO menghubungi juru bicara KPK, Ali Fikri.
"Coba konfirmasi ke pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, atau kepada pimpinan yang membawahkan penindakan, yaitu Pak Alex, atau langsung ke Ketua Pak Firli Bahuri," kata Nawawi.
Hingga Sabtu dinihari, Ali Fikri juga tak merespons pertanyaan TEMPO. Sebelumnya, Ali mengatakan penyelidikan Formula E masih terus berjalan. "Sejauh ini proses penyelidikan masih berjalan," kata Ali pada 13 September lalu.
Isma Yatun juga belum merespons permintaan konfirmasi TEMPO. Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, mengaku tak mengetahui agenda pertemuan pimpinan KPK dan pimpinan lembaganya untuk membahas audit Formula E. "Kalau komunikasi pemeriksaan, kami kan biasa koordinasi," kata Achsanul, kemarin.
Upaya KPK mengusut kasus Formula E dimulai pada November 2021, atau tujuh bulan sebelum agenda balap mobil listrik itu resmi berlangsung di Jakarta International E-Prix Circuit, kawasan Pantai Karnaval, Ancol, Jakarta Utara. Adalah Studi Demokrasi Rakyat (SDR) yang melaporkan balapan jet darat ini ke KPK pada Juni 2021.
KPK mengklaim menyelidiki kasus ini dari tahap perencanaan hingga penyelenggaraan kegiatan. Salah satu bagian yang didalami adalah mekanisme pembiayaan Formula E dan commitment fee yang disebut-sebut mencapai Rp 560 miliar.
Selama penyelidikan, KPK sudah meminta keterangan sejumlah orang, antara lain anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP); Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi; Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Ahmad Firdaus; serta Anies Baswedan.
Setelah diperiksa KPK pada 7 September lalu, Anies berharap penjelasannya kepada tim penyelidik akan membuat kasus Formula E menjadi terang dan memudahkan komisi antirasuah itu menjalankan tugasnya. “Insya Allah dengan keterangan yang kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang, sehingga isu yang sedang didalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan KPK menjalankan tugas," tutur Anies.
Sumber TEMPO di lembaga penegak hukum ini melanjutkan, bukan kali itu saja Firli meminta tim penyelidik meningkatkan status pengusutan Formula E ke tahap penyidikan. Firli bahkan selalu mendesak agar kasus tersebut naik ke tahap penyidikan setiap gelar perkara Formula E berlangsung. Selama September, satuan tugas penyelidik tiga kali melakukan gelar perkara, yaitu pada 12, 19, dan 28 September lalu.
Saat gelar perkara serupa pada Senin pekan lalu itu, kata penegak hukum ini, Firli juga berkukuh agar penyelidikan Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan meski tim penyelidik menyebutkan buktinya belum cukup. Setelah gelar perkara tersebut, Firli dan Karyoto berkali-kali menanyakan perkembangan penyelidikan Formula E kepada tim penyelidik. Keduanya bahkan menyinggung satuan tugas penyelidik terlalu lamban menuntaskan perkara tersebut.
Mencari Pakar Hukum Seirama Penyelidikan
Tiga penegak hukum kepada TEMPO menceritakan bahwa tim penyelidik sudah meminta keterangan beberapa orang pakar hukum pidana selama penyelidikan kasus Formula E. Ahli pidana yang dimintai pendapat, antara lain, adalah Romli Atmasasmita.
Kepada tim penyelidik, kata sumber TEMPO, Romli menjelaskan bahwa Formula E hanya merupakan pelanggaran administratif. Namun tim penyelidik sempat membujuk guru besar Universitas Padjadjaran ini agar bersedia menilai bahwa kasus Formula E sudah melanggar pidana dan berpotensi merugikan negara. “Tapi Prof Romli tak bersedia,” kata penegak hukum ini.
Ia melanjutkan, beberapa ahli pidana yang juga dimintai pendapat memberikan penjelasan serupa dengan Romli. Selanjutnya, atas perintah Firli ataupun Karyoto, tim penyelidik mencari pakar hukum pidana yang bersedia menjelaskan kasus Formula E sebagai pelanggaran pidana.
Guru besar Universitas Al Azhar Indonesia, Agus Surono, disebut-sebut bersedia menjelaskan kasus Formula E sebagai pelanggaran pidana. Baik Romli maupun Agus Surono belum menjawab permintaan konfirmasi TEMPO hingga saat ini.
Mantan anggota TGUPP, Bambang Widjojanto, menilai langkah KPK tersebut merupakan bentuk politisasi dan permufakatan jahat untuk mengkriminalkan Anies Baswedan. Indikasi kriminalisasi itu makin terasa karena Anies menjadi kandidat kuat calon presiden 2024 dan sudah menyatakan siap menjadi calon presiden.
“Kami mendapat informasi, sudah banyak ahli yang dipanggil. Mayoritas dari mereka melihat tidak ada mens rea (niat jahat), apalagi kerugian negara. Tapi pimpinan KPK tetap ngotot untuk mencari-cari alasan guna mendesakkan kehendak dan kepentingannya," kata mantan Wakil Ketua KPK ini.
(Sumber: KORAN TEMPO, SABTU, 1 OKTOBER 2022)
***
Semoga Allah SWT menjaga Pak Anies Baswedan dari SEGALA MAKAR JAHAT
Hasbunallah Wanikmal Wakil Nikmal Maula Wanikman Nasir