BANK INFAK -- Inovasi Masjid Raya Bintaro Jaya

BANK INFAK

Oleh: Joko Intarto

Banyak informasi menarik dan bermanfaat akhirnya terpendam karena tidak dikemas dengan baik. Sebaliknya kabar hoaks yang dikelola secara baik yang jadi viral.

Begitu kesimpulan saya setelah 1,5 jam mendengarkan obrolan antara Pak Marjana Djono, direktur Bank Mega Syariah, dengan Mas Sigit Iko Sugondo, pegiat filantropi pemberdayaan desa, di ruang kerja Pak Marjana, di kawasan Kuningan, Senin petang.

Sebenarnya saya tidak punya agenda ke kantor Pak Marjana. Kebetulan saya sedang repot menyelesaikan proposal annual report yang sudah harus dikirimkan ke beberapa perusahaan.

Mas Sigitlah yang membuat janji pertemuan hari Senin (10/10/2022) pukul 15:00 di ruang kerja Pak Marjana. "Pak De harus ikut," pesan penulis buku "Desa Berdikari" yang diterbitkan Bank Indonesia itu.

Karena sibuk, saya tidak menyadari kalau waktu pertemuan tinggal 45 menit lagi. Bergegas saya ganti baju kemudian tancap gas naik sepeda motor Scoopy. Mobil bukan pilihan tepat pada waktu yang sudah mepet.

Tidak ada agenda penting. Hanya pertemuan biasa. Kebetulan sudah lama tidak berjumpa.
Setelah ngobrol ngalor-ngidul, ketemu juga topik yang menarik itu: Inovasi pelayanan jamaah di Masjid Raya Bintaro Jaya. Pak Marjana rupanya menjabat badan pengawasnya.

Setidaknya ada tiga inovasi para pengurus masjid di kompleks perumahan itu, yang diceritakan Pak Marjana.

1. ZONA MUAMALAH

Masjid Raya Bintaro Jaya sekarang punya zona muamalah, satu kawasan bisnis untuk para pedagang agar tidak berjualan terlalu dengan lokasi ibadah. Di zona muamalah itulah mereka ditempatkan sekarang. Sifatnya permanen. Bukan hanya buka setiap hari Jumat.

2. BANK INFAK

Pengurus masjid juga sudah mendirikan bank infak. Sumber dananya dari infak jamaah yang mampu. Dana itu disalurkan sebagai modal usaha produktif kepada jamaah yang memerlukan.

Ternyata dana yang disalurkan sudah mencapai Rp 4 miliaran. Penerima modal yang sudah punya kelonggaran finansial mulai mengembalikan. Pelan-pelan. Bertahap.

Pengurus masjid akan menyalurkan lagi dana kembalian itu kepada jamaah lainnya. Begitu seterusnya. Menjadi modal bergulir tanpa bunga.

3. LAZ MASJID

Karena potensi donatur yang besar, pengurus masjid hendak mendirikan lembaga amil zakat di masjid tersebut. Setelah mengurus berbagai syarat perizinan, hasilnya gagal. Masjid bisa mendapat izin sebagai unit pengumpul zakat (UPZ), tetapi bukan sebagai lembaga zakat yang mandiri. Padahal, pengurus ingin mendirikan LAZ. Bukan UPZ.

"Memang aturannya begitu. Kecuali, alamat kantor LAZ itu berbeda dengan masjid. Nanti masjid menjadi UPZ untuk LAZ tersebut," sahut Mas Sigit yang pernah menjabat sebagai dirut LAZ Al-Ashar dua periode itu.

"Nah itu dia yang kami baru tahu. Akhirnya pengurus masjid akan mendirikan LAZ di ruko. Masjid sebagai UPZ-nya," kata Pak Marjana.

Nah, tiga informasinya menarik semua kan? Sayang gaungnya kurang menggema. "Kapan-kapan saya akan menulis yang panjang. Khususnya konsep zona muamallah dan bank infak," kata saya.

"Welcome Pak Joko," jawab Pak Marjana.

Sebenarnya saya masih ingin ngobrol lebih lama. Sayangnya waktu yang tersedia hanya 90 menit. Itu pun Pak Marjana hanya izin break meeting "sebentar".

Maka kami memustuskan pamit. Nanti bisa ngobrol lebih lama di zona muamalah Masjid Raya Bintaro Jaya.

(jto)

*fb
Baca juga :