[PORTAL-ISLAM.ID] Isu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipaksakan menjadi tersangka dalam dugaan kasus Formula E mencuat setelah pemberitaan Koran TEMPO.
Anies Baswedan memberi respons atas munculnya isu dirinya dipaksakan menjadi tersangka.
Saat hadir peresmian kantor Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2022), Anies dicecar pertanyaan wartawan tentang laporan Koran Tempo yang menyajikan Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan dugaan kasus Formula E naik penyidikan. Salah seorang anggota Pemuda Pancasila kemudian bertanya kepada Anies.
"Sudah baca Tempo?" kata salah seorang anggota Pemuda Pancasila saat menghampiri Anies.
"Baru lihat saya," timpal Anies menjawab pertanyaan anggota Pemuda Pancasila tersebut.
Anggota Pemuda Pancasila itu kemudian menyebut laporan Tempo soal pimpinan KPK memaksakan penyidikan Formula E itu mencengangkan. Anies tak banyak memberikan tanggapan.
"Mencengangkan," kata anggota Pemuda Pancasila.
"Siap-siap," jawab Anies.
Untuk diketahui, Anies Baswedan sudah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Anies mengaku senang bisa membantu KPK.
"Saya ingin sampaikan senang sekali bisa kembali membantu KPK dalam menjalankan tugasnya," kata Anies di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (7/9/2022).
Anies mengaku pihaknya selalu berusaha untuk bisa membantu KPK ketika bertugas di pemerintahan. Kata Anies, saat bertugas di kampus pun, dia selalu menjadikan mata kuliah antikorupsi sebagai mata kuliah wajib.
"Kami selalu berusaha untuk bisa membantu KPK bahkan sebelum ketika bertugas di pemerintahan. Ketika kami bertugas di kampus, kami menjadikan mata kuliah antikorupsi sebagai mata kuliah wajib dan satu-satunya kampus yang menjadikan itu mata kuliah wajib," ungkapnya.
KPK Pastikan Penyelidikan Formula E Sesuai Prosedur
Kabar upaya Anies jadi tersangka juga disampaikan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Zulfan Lindan, namun KPK membantah Zulfan. Menurut KPK, kasus dugaan korupsi Formula E masih dalam tahap penyelidikan.
"Sejauh ini tidak ada informasi mengenai hal (gelar perkara) tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (22/9/2022).
KPK mengatakan proses penyelidikan masih dilakukan. Ali menyatakan KPK melakukan penyelidikan suatu perkara dengan hati-hati.
"Hingga kini proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh KPK," ujar Ali.
"Kami tidak akan mempercepat maupun sengaja memperlambat proses penyelesaian kasus, semua dilakukan sesuai prosedur dan koridor hukum," sambungnya.
[Detik]