[PORTAL-ISLAM.ID] Eko Kuntadhi membuat pernyataan mundur sebagai Ketua Umum Ganjarist usai kasus video ceramah Ning Imaz. Ganjarist adalah organisasi relawan pendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk maju sebagai calon presiden (Capres) 2024 mesti belum jelas dari partai apa.
Eko Kuntadhi kemudian mengunjungi Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Ning Imaz atas unggahannya terhadap tausyiah dari cucu pendiri Ponpes Lirboyo tersebut.
Diketahui bahwa Eko Kuntadhi telah melakukan penghinaan terhadap video ceramah Ning Imaz atau ustazah Imaz Fatimatiz Zahra cucu pendiri Pondok Pesantren Lirboyo. Eko Kuntadhi menulis kata kasar yakni kadal hingga selangkangan pada video ceramah Ning Imaz dari laman resmi NU Online ketika ceramah tersebut menjelaskan tafsir Surat Ali Imran ayat 14.
”Apa yang dilakukan Eko Kuntadhi ini sudah termasuk ranah pelecehan agama. Sehingga sudah masuk pada delik UU ITE. Sehingga polisi harus segera bertindak terhadap Eko Kuntadhi ini,” kata Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, dikutip dari Sindonews, Jumat (16/9/2022).
Menurut Hidayat, hal ini juga menjadi ujian bagi kepolisian apakah berani bertindak terhadap Eko Kuntadhi. Karena Eko bersama kolega koleganya Denny Siregar, Permadi Arya (Abu Janda) sudah berkali-kali dilaporkan oleh berbagai kelompok masyarakat ke kepolisian tapi sama sekali tidak ada yang diproses.
“Ini berbeda sekali perlakuan terhadap kelompok masyarakat lainnya yang karena satu pernyataaannya di sosial media kemudian yang bersangkutan langsung segera ditangkap oleh aparat keamanan,” ucapnya.
Pernyataan Eko Kuntadhi ini yang sudah menghina ajaran agama sudah termasuk kategori pelecehan agama.
Pernyataan Eko yang meminta maaf pada Ning Imaz atas unggahannya tidak menggugurkan pelanggaran Eko terhadap UU ITE karena pada dasarnya yang dihina bukanlah Ning Imaz semata tetapi ajaran agama yang telah dilecehkan oleh Eko Kuntadhi.
“Polisi mesti segera menindak Eko Kuntadhi. Jika tidak maka polisi telah tebang pilih dalam penegakkan hukum,” pungkasnya.
Menurut pakar: terkait kasus Eko Kuntadhi, ini bukan delik aduan dan hrsnya penegak hukum sdh masuk. pic.twitter.com/HeA2y0msCB
— Sambo_Lado 303 (@Netijen_2024) September 15, 2022
Gw bersikap bukan krn mendadak NU apalagi ngaku2 NU. Gw marah, krn org ini selalu adu domba dgn merendahkan orang yg gak sepaham. Cilakanya, org spt ini disuruh, dibayar&dilindungi. Buat contoh yg lain, mestinya ada proses hukum. Duel resmi sj brani gw ama yg model gini. pic.twitter.com/V1W2mDAlAx
— Imam Nugroho (@ImamNugrohoHD) September 15, 2022