Bukan Penarik Pajak
Masuk Islamnya penduduk di wilayah Kristen Timur Tengah di era penaklukan (era Khilafah) lebih disebabkan oleh pertikaian teologis antar aliran gereja yang berujung saling mempersekusi dengan menggandeng kekuasaan.
Perseteruan antara kaum duofisit dengan monofisit juga dengan nestorian memang berdarah-darah. Teologi dipaksakan melalui mahkamah Inquisisi.
Karenanya, ketika ditaklukkan Islam, masyarakat awam justru lebih nyaman secara spiritual hingga secara berangsur berpindah ke Islam. Tidak jarang, perpindahan ke agama Islam ini terjadi ketika penaklukan Islam belum sepenuhnya selesai.
Perpindahan massal keagamaan kepada Islam ini, di satu sisi mengurangi penerimaan negara secara signifikan. Sebab ketika sudah masuk Islam, para mualaf tersebut tidak lagi membayar jizyah (pajak wajib) dan berganti dengan zakat (hanya bagi yang mampu).
Menurunnya pendapatan negara ini memunculkan usulan agar para mualaf tersebut tetap dikenai jizyah. Namun usulan ini ditolak oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz dengan mengatakan bahwa kaum muslimin diutus Tuhan bukan sebagai penarik pajak tetapi sebagai penyeru kepada keimanan.
Demikian, ulas Prof. Sir Thomas W Arnold (19 April 1864–9 June 1930) dalam bukunya "The Preaching of Islam".