Tersangka suapnya hakim agung dan pengacara dari Rumah Pancasila. Objek perkaranya koperasi, yang konon sokoguru perekonomian nasional.
Dugaan 'tarif suap' hakim agung yang pernah ramai karena isu 'lobi toilet DPR' saat seleksi hakim agung itu: Rp800 juta!
Hmmm. Saya merasa kurang update. Saya kira masih kisaran Rp600 juta, seperti kasak-kusuk yang sering saya dengar.
Kali ini pun tunai. Saya pikir pakai 'masker' (penutup) seperti utang-piutang, jual-beli kendaraan, polis asuransi, saham perusahaan atau seiring perkembangan zaman: kripto.
Apapun ceritanya, sepakat dengan headline Kompas, peradaban hukum hancur.
Saya harus fair, KPK perlu diapresiasi. Menangkap hakim agung alias big fish adalah 'impian' KPK yang sudah saya dengar sejak 2004-2005. Dulu, momentum kasus Probosutedjo mau dijadikan pintu masuk menangkap big fish---jika bisa sekelas Ketua MA. Tapi saat itu gagal-berantakan pada sebuah momen setelah salat Jumat dan yang tertangkap hanya sekelas teri: Pono Waluyo dkk, pegawai koperasi MA.
Lalu kurun 2020-2021, perkara suap Panitera MA Nurhadi dan menantunya. Total suap dan gratifikasi, menurut jaksa, mencapai Rp83 miliar. Di tingkat pertama, vonis 6 tahun penjara dari tuntutan 12 tahun, tanpa harus bayar uang pengganti kerugian negara Rp83 miliar. Kasasi KPK ditolak pada 24 Desember 2021. Ini komposisi 'manis': korting 50% dari tuntutan penjara, tanpa harus bayar uang pengganti kerugian negara.
Artinya yang bersangkutan tetap kaya-raya dan kelihatannya bakal bisa bagi-bagi Iphone sebagai souvenir perkawinan anak seperti dulu lagi. Maklum, sebab, konon, kekayaannya berasal dari bisnis sarang burung walet, bukan dari urus perkara.
Maka jangan euforia dulu dengan berita penetapan tersangka hakim agung saat ini. Jalan masih panjang. Bukan tidak mungkin solidaritas korps mencuat. Hakim PN menyidangkan hakim agung, bagaimana pun juga, berpotensi memunculkan hambatan psikologis-struktural.
Persidangan harus diawasi ketat. Mungkin terjadi rekaman pembicaraan yang tidak diperdengarkan, jadwal sidang yang mengecoh wartawan, paduan suara saksi-saksi, penentuan majelis hakim yang 'kooperatif', dan sejenisnya.
Namun, berbicara mafia peradilan, ada faktor lain yang juga berpengaruh, yakni tuntutan klien kepada advokat, yang apapun caranya harus menang. Reputasi advokat kadang tidak diukur dari kualitas pembelaan tapi dari kuantitas angka. Advokat yang kondang seringkali advokat yang menguasai jaringan warga pengadilan berikut hakim. Salah satu advokat kondang itu beberapa waktu lalu juga kena KPK.
Ya, jika sekelas hakim agung dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diterpa kasus korupsi/suap, berarti sudah sampai titik nol. Hukum hancur lebur. Sebab mereka adalah benteng terakhir tempat pencari keadilan di dunia berharap!
Saya sudah tak bisa berkata-kata lagi. Tatap mata anak-anak kita masing-masing, pikirkan sama-sama bagaimana caranya menyelamatkan masa depan mereka agar tak diliputi kebobrokan seperti sekarang.
Salam.
(Agustinus Edy Kristianto)