[PORTAL-ISLAM.ID] Kasus Pembunuhan Brigadir J sepertinya memasuki babak baru. Setelah rekayasa Sambo berhasil dibongkar, kini muncul kembali skenario baru dengan menghidupkan kembali skenario lama soal tuduhan pelecehan seksual terhadap istri Sambo.
Irma Hutabarat, seorang mantan jurnalis senior dan Ketua Komunitas Civil Society Indonesia merespons keras pernyataan Komnas HAM yang menyebut adanya dugaan kuat pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Padahal, penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan perkara dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo itu. Sebab, penyidik tidak menemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan Putri Candrawathi itu.
Irma Hutabarat menilai Komnas HAM sudah kebablasan atas temuan tersebut.
Berikut pernyataan Irma Hutabarat....
[Video]
Pelaku pidana Pasal 340, pasal 380 KUHP ancaman maksimal Hukuman Mati, pelaku telah berupaya berusaha menghilangkan barang bukti, pelaku telah berupaya menyuap para saksi/pelaku lainnya, pelaku telah bohong & membuat laporan palsu, tapi luar biasa hebatnya, PELAKU TAK DITAHAN..!! pic.twitter.com/yKdE294wBp
— ⚘n̤̈ä̤z̤̈l̤̈ï̤r̤̈ä̤⚘☆☆☆ (@Valosenadya1) September 3, 2022
Tak ragu mempertontonkan ketidak adilan, tak khawatir dengan kritik dan gugatan masyarakat, tak cemas disorot seluruh media, bahkan tak takut menghadapi perlawanan rakyat.
— ⚘n̤̈ä̤z̤̈l̤̈ï̤r̤̈ä̤⚘☆☆☆ (@Valosenadya1) September 3, 2022
Mereka memang kuar biasa..!! pic.twitter.com/tjSbObQGp2