[PORTAL-ISLAM.ID] Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap membuka peluang memproses ulang kasus KM 50, sepanjang ada bukti baru atau novum. Hal itu disampaikan Kapolri dalam rapat di Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Untuk menindaklanjuti pernyataan Kapolri ini, sejumlah advokat yang terhimpun dalam 'Tim Advokasi Peristiwa KM 50' mendatangi Mabes Polri dan menyerahkan sejumlah novum (bukti baru), pada hari Selasa (20/9/2022).
Dalam kasus KM 50, ada 3 pintu untuk menemukan novum (bukti baru), yaitu: 1. Buku Putih, 2. Putusan Habib Bahar, 3. Audit Satgassus Merah Putih.
Tim Advokasi KM 50 menegaskan peristiwa KM 50 versi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya dagelan, tidak mengungkap peristiwa yang sesungguhnya.
Peristiwa sesungguhnya adalah adanya pelanggaran HAM berat, yang harus diadili dengan UU No 26/2000 tentang pengadilan HAM, sebagaimana kesimpulan dan tuntutan yang termuat dalam Buku Putih (Novum).
Bagaimana pernyataan lengkapnya?
SIMAK SELENGKANYA VIDEO: