[PORTAL-ISLAM.ID] Ferdy Sambo ternyata tak terima usai resmi dipecat.
Ferdy Sambo melakukan perlawanan dengan menguggat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas sanksi pemecatan dengan tidak hormat.
Padahal, sebelumnya, Polri telah memutuskan tetap memecat Ferdy Sambo dari institusi Polri.
Ini merupakan langkah hukum kedua Ferdy Sambo setelah dipecat. Sebelumnya ia mengajukan banding atas putusan pemecatan pertama, namun ditolak.
Kini, mantan Kadiv Propam Polri itu menempuh jalur di PTUN.
Menanggapi upaya hukum yang akan ditempuh pengacara Ferdy Sambo dengan menggugat hasil putusan sidang etik banding itu ke PTUN, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara.
Dedi mengatakan, Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik banding yang menolak permohonan banding para pelanggar dengan sanksi pemecatan dari kepolisian, salah satunya Ferdy Sambo.
"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Menurut Irjen Dedi, upaya Ferdy Sambo menggugat hasil sidang etik banding tersebut merupakan hak setiap warga negara.
Jenderal bintang dua itu menekankan bahwa hasil putusan Sidang KKEP Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.
Upaya Sambo Mengulur Waktu
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, angkat bicara terkait langkah hukum yang akan dilakukan Ferdy Sambo setelah resmi dipecat dari Polri.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut akan menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan bandingnya.
Adapun Sidang Etik Banding Polri menyatakan menolak permohonan banding Ferdy Sambo. Selain itu, hasil sidang justru memutuskan memperkuat putusan Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 lalu.
Dengan demikian, maka Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Terkait hal itu, Bambang mengatakan, Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik yang menolak permohonan bandingnya setelah dijatuhi sanksi PTDH.
Menurut Bambang, yang menjadi objek gugatan di PTUN itu adalah soal kebijakan sebuah institusi, dalam hal ini mengenai Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak," kata Bambang dikutip dari Antara, Rabu (21/9/2022).
"Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit Skep dari Kapolri," imbuhnya.
(*)