[PORTAL-ISLAM.ID] Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Briptu Martin Gabe ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP.
"Laporan tersebut sudah diterima dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 agustus 2022," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin menuturkan kliennya (Brigadir J) dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Atas pengaduan palsu yang dibuat Putri Candrawathi tersebut mengakibatkan kehormatan dan nama baik keluarga almarhum Brigadir J terserang.
Seperti diketahui, di awal kasus (sebelum rekayasa Sambo terbongkar), Putri Candrawathi membuat pengaduan ke Polres Jakarta Selatan bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Simak selengkapnya video pernyataan Kamaruddin Simanjuntak:
— Kritik Pedas (@kr1t1kp3d45_pro) September 2, 2022