[PORTAL-ISLAM.ID] Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa presiden yang telah menjabat selama dua periode bisa menjadi calon wakil presiden untuk periode berikutnya.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan tak ada peraturan yang melarang hal tersebut.
Namun lebih kepada etika politik jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.
"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (12/9/2022).
Pasal 7 UUD 1945 berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Menurut Fajar, bunyi Pasal tidak tersebut tidak mengandung larangan bagi presiden dua periode untuk menjadi wakil presiden di periode berikutnya.
"Kata kuncinya kan: dalam jabatan yang sama," kata Fajar.
Berbeda halnya jika presiden dua periode ingin kembali menjadi presiden. Fajar mengatakan presiden yang telah menjabat dua periode secara berturut-turut atau ada jeda, tidak boleh kembali menjabat untuk periode ketiga.
"Berturut-turut atau tidak, paling lama menduduki jabatan itu dua kali masa jabatan," kata Fajar.
Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadhli Ramadhanil mengatakan bahwa presiden dua periode sebaiknya tidak kembali ikut konstestasi pilpres meski menjadi cawapres.
"Tidaklah elok, jika seorang presiden 2 periode, maju untuk menjadi wakil presiden, dengan memanfaatkan ruang normatif di dalam pasal konstitusi," ujarnya.
"Untuk apa lagi presiden maju jadi wapres. Itu hanya akan jadi legitimasi kekuasaan buta saja," tandasnya.
Sebelumnya, beberapa elemen telah mendeklarasikan pasangan Prabowo-Jokowi untuk maju di Pilpres 2024.
“Sudah sepatutnya kerja-kerja yang sudah dilakukan dilanjutkan dengan mengusung pasangan Prabowo-Jokowi untuk ramai-ramai kita pilih pada 14 Februari 2024 nanti," kata Ketua Koordinator Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi, G Gisel, dilansir Viva.
Menurutnya, itu adalah langkah taktis, stategis, dan keputusan besar yang diambil oleh Presiden Jokowi untuk mengonsolidasikan kekuatan dan stabilitas politik nasional, baik di dalam pemerintahan maupun di parlemen. (*)