[PORTAL-ISLAM.ID] Tiga ustadz yang disidang dengan kasus terorisme adalah ustadz Farid Okbah, ustadz Dr. Zain An-Najah, ustadz Dr. Anung Al-Hamat.
Permohonan kuasa hukum agar para ustadz dipindahkan tempat tahanannya dari Rutan Cikeas, dialihkan ke Rutan Salemba atau Rutan Polda Metro Jaya ditolak.
Permohonan pemindahan tahanan 3 ustaz ini di ajukan oleh tim kuasa hukum dan keputusannya dibacakan oleh Majelis Hakim diajukan pada sidang Rabu (21/9/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal tersebut dilakukan menginggat permasalahan teknis yang dihadapi pihak keluarga dan kuasa hukum dalam menemui 3 ustaz yang tersangkut kasus dugaan teroris.
Ahmad Khozinudin salah satu kuasa hukum dari Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam mengungkapkan bahwa pihaknya tidak meminta penangguhan atau pengalihan penahanan, namun meminta untuk pemindahan penahanan.
“Kami hanya minta para ustaz dipindahkan, agar hak-hak para ustaz selaku terdakwa seperti dikunjungi advokat dan keluarga dapat terpenuhi serta para ustaz juga mendapat tempat yang lebih manusiawi,” kata Khozinudin.
Menurut Khozinudin, para Ustadz bukanlah Ferdy Sambo, para ustaz ini hanya dituduh melakukan tindakan terorisme, karena aktivitas mereka dakwah mereka.
“Sejak awal, sangat terasa adanya desain untuk menzalimi para ustadz. Kami tim advokat, juga sangat prihatin dengan ketidakadilan yang dialami para ustaz. Minta pindah saja dan bukan minta penanghuhan tahanan ditolak oleh Majelis Hakim,” terang Khozinudin.
Penasihat hukum Ismar Syafrudin mengatakan seharusnya ketiga ustadz ini dipindah ke tahanan Kejaksaan karena sudah proses sidang, bukan ditahanan Densus 88 lagi.
“Harusnya mereka ditahan di bawah kejaksaan. Bukan ditahan Densus lagi dan harusnya mereka bukan ditahan di Cikeas. Di Cikeas ini pengacara dan keluarga sulit untuk menjenguk,” paparnya.
Khozinudin juga menjelaskan bahwa saksi - saksi dan ahli yang akan diperiksa juga oleh hakim tidak dihadirkan langsung dengan berbagai dalih, di mana pemeriksaan saksi dan ahli dilakukan secara online.
Hal tersebut juga telah dijelaskan pada Pasal 185 (1) KUHAP, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
Seperti diketahui ketiga ustadz itu ditangkap Densus 88, pada16 November 2021. Tuduhan yang dikenakan pada ketiga ustadz itu adalah terlibat dalam jaringan Jamaah Islamiyah.(*)