PERISTIWA KM 50 BELUM PERNAH DIADILI, PENJAHAT YANG MELAKUKAN PELANGGARAN HAM BERAT MASIH BEBAS BERKELIARAN

PERISTIWA KM 50 BELUM PERNAH DIADILI, PENJAHAT YANG MELAKUKAN PELANGGARAN HAM BERAT MASIH BEBAS BERKELIARAN

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H. (Advokat, Tim Advokasi Peristiwa KM 50)

Saat berdiskusi dengan Mbak Rahma Sarita dalam program 'Dark Justice' Realita TV (22/9), penulis tegaskan bahwa pelanggaran HAM berat pada peristiwa KM 50 belum pernah diadili. Sementara putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan putusan onslag (lepas), yang dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung hanyalah dagelan saja.

Kalau ada yang bertanya, apakah penulis puas dengan putusan KM 50 pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikuatkan oleh Putusan Kasasi MA ? Jawabnya, penulis tidak peduli. Bagaimana mungkin penulis peduli pada sidang dagelan yang tidak mengadili peristiwa sesungguhnya?

Putusan PN Jakarta Selatan tidak pernah mengadili peristiwa yang sesungguhnya. Peristiwa KM 50 adalah peristiwa pelanggaran HAM berat yang harus diadili dalam Pengadilan HAM berdasarkan UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Fakta-fakta hukumnya sangat gamblang, sebagaimana ditulis dalam Buku Putih Pelanggaran HAM berat pembunuhan 6 pengawal HRS yang diterbitkan oleh TP3.

Putusan PN Jalarta selatan hanya mengadili perkara pembunuhan biasa, berdasarkan pasal 338 KUHP. Putusannya juga memberikan pembenaran dan permaafan kepada pelakunya, sehingga divonis onslag (lepas).

Lalu peristiwa sesungguhnya apa?

Peristiwa yang sesungguhnya adalah pelanggaran HAM berat, sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat (1) dan (2) jo pasal 104 ayat (1) UU No 39/1999 tentang HAM. Adanya unsur penghilangan paksa (enforced disappearance), dan penyiksaan (torture) serta pembunuhan atau eksekusi diluar putusan pengadilan (extra judicial killing), yang dilakukan oleh state actor adalah bukti nyata telah terjadi pelanggaran HAM berat pada peristiwa KM 50.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum pernah mengadili perkara penghilangan paksa (enforced disappearance), dan penyiksaan (torture) serta pembunuhan atau eksekusi diluar putusan pengadilan (extra judicial killing) dalam kasus KM 50. Jadi, bagaimana mungkin kita bisa percaya pada pengadilan yang tidak mengadili perkaranya? karena itu, sidang KM 50 pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanyalah sidang dagelan yang punya visi hanya untuk menutup kasus KM 50 dengan putusan Onslag.

Lalu apa tujuan penulis bersama sejumlah Advokat mendatangi Mabes Polri?

Menagih janji. Ya, menagih janji Kapolri untuk membuka kasus KM 50 dengan novum yang telah kami serahkan. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas peristiwa KM 50 berdasarkan UU No 26/2000 tentang pengadilan HAM, dengan menggandeng Komnas HAM yang belum pernah melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat pada peristiwa KM 50.

Kami juga meminta Kapolri membentuk Timsus dah Itsus untuk menyelidiki soal adanya dugaan Obstruction Of Justice pada kasus KM 50. Mengingat, dalam kasus yang menyebabkan hilangnya 6 nyawa 6 pengawal HRS, tidak ada satupun anggota polisi yang dipecat. Tidak ada pula yang diproses hukum. 

Padahal, pada kasus Brigadir Josua yang hanya satu nyawa, ada 93 polisi diperiksa, sebagian ada yang dipecat, ada juga yang disanksi, hingga proses hukum karena melakukan Obstruction of Justice.

Kapolri juga harus mengaudit Satgasus Merah Putih yang diduga terlibat dalam peristiwa KM 50. Kata kunci keterlibatannya adalah Sambo. 

Semoga novum yang kami serahkan diproses, bukan dalam rangka mengajukan PK untuk perkara Yusmin Ohorella dan Fiqri Ramadhan berdasarkan pasal 263 KUHAP. Melainkan, untuk membuka kembali kasus KM 50 dengan perspektif telah terjadi pelanggaran HAM berat, sebagaimana diuraikan secara gamblang dalam buku putih. Pelaku kejahatannya hingga hari ini masih bebas berkeliaran.

(*)
Baca juga :