[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Mahkamah Konstitusi pertama (periode 2003–2008) Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. menanggapi pernyataan Humas MK yang menyebut presiden dua periode tidak dilarang untuk maju di Pilpres sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan pernyataan Humas MK itu salah.
"Stetmen HUMAS MK bukan putusan resmi MK, jangan jadi rujukan. Staf pengadilan (Humas MK -red) dilarang bicara substansi. Lagian isinya SALAH. UUD45 sudah ngatur prsiden hanya menjabat selama 2x5 tahun. Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres. Jika setelah dilantik, presiden meninggal wapres langsung naik jadi presiden," kata Prof. Jimly Asshiddiqie di akun twitternya @JimlyAs, Rabu (14/9/2022).
Maksud dari pernyataan Jimly adalah jika Presiden 2 Periode dibolehkan jadi Cawapres, lalu dia menang dan jadi Wakil Presiden, maka jika terjadi kondisi Presiden terpilih di kemudian hari saat masih menjabat meninggal dunia, maka otomatis Wakil Presiden yang akan jadi Presiden. Kalau itu terjadi maka, Presiden 2 Periode itu nantinya dia akan menjadi Presiden 3 Periode (walaupun awalnya dia maju sebagai Cawapres).
"Dari segi hukum, jelas tidak boleh, apalagi dari segi etika. Presiden & wapres 1 paket, jika setelah dilantik Presiden meninggal, Wapres naik jadi Presiden. Maka membaca Ps.7 UUD harus sistematis & kontekstual, jangan cuma titik koma. Intinya Presiden Jokowi tdk bisa nyalon lagi. TITIK," tandasnya.
Stetmen HUMAS MK bukan ptsn resmi MK, jngn jd rujukan. Staf pengadilan dilarang bicara sbstansi. Lagian isinya SALAH. UUD45 sdh ngatur prsiden hnya mnjabat slm 2x5 tahun. Ssdhnya tdk boleh lagi, trmsk jadi wapres. Jika stlqh dilantik, pres mninggal wapres lngsung naik jd pres.
— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) September 14, 2022
Dari segi hkm, jelas tdk boleh, apalagi dari segi etika. Presiden & wapres 1 paket, jika stlh dilantik Presiden mninggal, Wapres naik jadi Presiden. Maka membaca Ps.7 UUD hrs sistematis & kntekstual, jngan cuma titik koma. Intinya Presiden Jokowi tdk bisa nyalon lagi. TITIK.
— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) September 14, 2022