[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi III DPR RI menyesalkan sikap dan perilaku hakim Mahkamah Agung (MA) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Hakim yang notabene adalah “wakil Tuhan di muka bumi” terjerat kasus hukum.
“Perilaku hakim kita mulai dari hakim di PN (Pengadilan Negeri) sampai dengan MA memang seperti itu. Posisi mereka sebagai wakil Tuhan di bumi dalam menciptakan dan menegakkan keadilan telah bergeser menjadi adigum “maju tak gentar membela yang bayar”,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Santoso dalam keterangannya, Jumat (23/9).
Menurut Politikus Partai Demokrat ini, jika sekelas Hakim Agung yang telah mendapatkan fasilitas serta tunjangan yang begitu tinggi dari negara masih berperilaku korup, pihaknya menyangsikan para hakim lainnya yang berada di Pengadilan Negeri (PN) hingga Pengadilan Tinggi (PT).
“Rakyat sudah tahu perilaku para hakim saat ini bahwa mencari hakim yang baik dan jujur seperi mencari seputir berlian di samudera yang luas,” sesalnya.
Namun begitu, Santoso berharap KPK suntik tidak berhenti pada kasus dugaan yang menjerat Hakim Agung. Tetapi, perlu pengawasan hingga pemantauan serius terhadap para hakim.
“KPK jangan berhenti pada kasus ini saja, harus diawasi dan dipantau setiap saat para hakim ini. Jika hakim semua berprilaku tidak sesuai dengan janji dan sumpah lantas kemana lagi rakyat mendapatkan keadilan,” katanya.
“Rekretumen caon hakim Agung & pengawasan para hakim di MA harus dikuatkan serta diciptakan metode yang benar-benar membentuk para hakim yang berintegritas & menegakkan keadilan sesuai dengan tugasnya,” demikian Santoso.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka.
Para tersangka yang berasal dari Mahkamah Agung adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, 2 pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta 2 PNS MA Albasri dan Redi.
Sedangkan tersangka dari swasta adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID). [RMOL]