Kasus Eko Kuntadhi Ada 3 Kategori Penghinaan Yang Dilakukan, Pakar Hukum Sebut Bukan Delik Aduan Sehingga Bisa Langsung Diproses

[PORTAL-ISLAM.ID]  Ustadz Hafidz Abdurrahman mengatakan dalam kasus cuitan penghinaan yang dilakukan buzzer Eko Kuntadhi ada 3 jenis kategori penghinaan.

Yaitu penghinaan pada ajaran Islam, penghinaan pada Ulama, dan penghinaan kepada pribadi ustadzah yang menyampaikan.

"Dalam kasus penghinaan Ning Imaz itu sebenarnya ada tiga kategori penghinaan.

Pertama, penghinaan pada ajaran Islam, soal Bidadari di surga. Dengan tuduhan, "urusan slangkangan"

Kedua, penghinaan pada Mufassir (Ulama), Ibn Katsir, yang beliau kutip.

Ketiga, pribadi beliau (Ning Imaz)," ungkap Ustadz Hafidz Abdurrahman di akun twitternya.

Sementara itu, menurut pakar hukum, kasus Eko Kuntadhi ini bukan delik aduan, sehingga aparat penegak hukum seharusnya menindak Eko Kuntadhi walaupun tidak ada yang melaporkan (membuat aduan).

[VIDEO]
Baca juga :