[PORTAL-ISLAM.ID] Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengaku belum mengetahui terkait dengan oknum lurah yang meminta pungutan liar (pungli) kepada warganya.
"Ya nanti kami cek. Yang pasti tidak dibenarkan lurah mengambil pungli kepada masyarakat," ujar pria yang akrab dipanggil Ariza, Jumat (23/9/2022).
Saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Ariza lantas berterima kasih kepada awak media atas informasi yang diberikan.
Ia menegaskan akan memberikan sanksi kepada oknum lurah tersebut apabila terbukti bersalah dan melakukan tindakan pungli.
Diberitakan sebelumnya, oknum lurah di Jakarta mencatut nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat meminta sumbangan kepada warga.
Pejabat eselon IV itu berdalih, telah mendapatkan perintah dari Anies untuk mengumpulkan uang sekira Rp 88 juta untuk zakat dan Rp 55 juta untuk donasi Palang Merah Indonesia (PMI).
Persoalan ini awalnya disampaikan oleh anggota DPRD Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana.
Pria yang juga menjadi anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu menyoroti adanya oknum lurah yang meminta-minta sumbangan saat warga tengah mengurus dokumen di kantor kelurahan.
Hal itu terungkap saat Justin mendapat aduan dari warga yang sedang mengurus surat keterangan di salah satu kantor kelurahan beberapa waktu lalu.
Mendapat kabar itu, Justin bergegas mendatangi lurah untuk mengklarifikasi kebenarannya.
"Lurah mengamini hal itu dan berdalih tindakannya merupakan perintah dari Pak Anies. Dia harus mengumpulkan uang untuk kepentingan zakat dan donasi PMI," ujar Justin berdasarkan keterangannya yang dikutip pada Jumat (23/9/2022).
Justin sangat menyayangkan fenomena tersebut, karena pelayan masyarakat dilibatkan untuk mengumpulkan sumbangan.
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diharapkan segera menghapus stigma bahwa masyarakat yang mengurus dokumen di instansi pemerintah harus mengeluarkan uang di luar ketentuan yang ada.
Guna menyikapi hal tersebut, Justin bakal menyurati Gubernur DKI Jakarta secara khusus untuk menanyakan kebenaran perintah atau arahan yang menugaskan lurah mencari sumbangan dengan mematok besaran nominal itu.