[PORTAL-ISLAM.ID] Kasus Brigadir J itu ada dua macam kasusnya: yaitu (1) kasus pembunuhannya dan (2) kasus obstruction of justice atau perbuatan menghalangi penyidikan.
Pada Kamis (1/9/2022), Mabes Polri menetapkan 7 tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Brigjen Hendra Kurniawan adalah salah satu perwira tinggi Polri yang ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice atau perbuatan menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Saat ini sudah ada 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yaitu: (1) mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; (2) mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan; (3) mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria.
(4) Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin; (5) mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo; (6) mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Cuk Putranto, dan (7) mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.
Jejak Brigjen Hendra Kurniawan Dalam Kasus KM 50
Hendra sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Dia merupakan anak buah Sambo di Divpropam Polri. Keduanya saat ini sudah dicopot dari jabatan masing-masing dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Peristiwa penembakan yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di area peristirahatan (rest area) Km 50 Tol Jakarta-Cikampek terjadi pada 7 Desember 2020.
Saat peristiwa itu terjadi, Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Dia lantas membentuk tim khusus (Timsus) pencari fakta yang terdiri dari 30 personel untuk menyelidiki peristiwa itu.
Ketika itu, Sambo menugaskan Hendra untuk memimpin Timsus pencari fakta Divpropam Polri terkait peristiwa Km 50.
Hendra Kurniawan saat Tragedi KM50 juga berada di lokasi konferensi pers bersama Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrahman dan lainnya yang memamerkan senjata api dan senjata tajam yang diklaim milik 6 Laskar FPI dan diklaim dipakai untuk menyerang Petugas.
Keluarga beserta Kuasa Hukum keluarga korban KM50 menegaskan itu bukan senjata milik Laskar FPI jadi itu barang bukti palsu.
Peran Hendra Kurniawan dan 5 Perwira Polri Rusak CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J
Brigjen Hendra Kurniawan, diduga memerintahkan untuk mengambil dan mengganti Digital Video Recorder (DVR) CCTV di lokasi penembakan Brigadir J, rumah dinas Ferdy Sambo.
Kemudian Kombes Agus Nurpatria, yang menerima perintah mengambil dan mengganti DVR dari Brigjen Hendra Kurniawan. Dilanjutkan AKBP Arif Rahman, diduga memindahkan dan merusak DVR CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.
Lalu peran AKP Irfan Widyanto, mengambil CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.
Sedangkan peran Kompol Baiquni Wibowo, memindahkan dan merusak DVR CCTV terkait penembakan Brigadir J.
Kompol Chuck Putranto ikut terlibat dalam perusakan DVR CCTV tersebut.
Saat peristiwa terjadi pada 8 Juli 2022 lalu itu, 6 perwira tersebut adalah anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.
...Ini opini serius gw sbg kafir:
— 970HariHarunMasiku@JkwQntlYth (@kafiradikalis) September 3, 2022
"Pihak2 yg diduga kuat terlibat dalam narasi tragedi KM 50, baik jaksa-hakim-polisi, menemui nasib tragis bahkan sampe admin anonim kesayangan BuzzeRp"
Kalo cuma 1-5 orang sih masih ok lah disebut kebetulan, ini dah puluhan orang, busyet. (``,) https://t.co/a3qGbJcwkV