[PORTAL-ISLAM.ID] PONOROGO - Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka penganiayaan AM (17) santri Pondok Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo. Keduanya merupakan santri senior korban.
Dua tersangka itu ialah MFA (18) asal Kabupaten Tanah Darat Sumatera Barat, dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
"Tersangka yang pertama MFA dan yang satu masih ABH (anak berhadapan dengan hukum) berinisial IH ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo di kantornya, Senin (12/9/2022).
Keduanya dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.
"Sanksi di sini tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," ucapnya.
Catur mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan usai polisi menggelar olah TKP di salah satu pondok di Pesantren Gontor, memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti.
"Total korban 3 orang anak, saksi total ada 20," kata dia.
AM (17), santri Gontor asal Palembang, Sumatera Selatan, meninggal dunia setelah dianiaya oleh sejumlah rekannya sesama santri.
Motif penganiayaan itu diduga didasari oleh rasa kesal pelaku terhadap korban karena ada sejumlah alat perkemahan yang hilang.
Juru Bicara Pondok Gontor, Noor Syahid menyebut AM dianggap lalai dalam menggelar acara Perkemahan Kamis-Jumat (Perkajum).
"Berawal dari acara rutin Pondok Gontor. Setiap akhir pekan pondok yaitu Kamis -Jumat, itu santri diadakan perkemahan Perkajum, dan ananda korban ini ditunjuk menjadi ketua panitia," kata Noor, kepada CNNIndonesia.com.
[Sumber: CNN Indonesia]