[PORTAL-ISLAM.ID] Jakarta - Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak'. Edy dinyatakan bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," kata hakim ketua Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari" imbuhnya.
Hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari tahanan.
"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.
Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa 4 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara," imbuh jaksa.
Jaksa mengungkap hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Edy secara konsisten terus-menerus membuat konten di kanal YouTubenya yang memuat berita bohong.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa secara konsisten membuat konten terus-menerus tanpa rasa menyesal dan dengan sengaja menerbitkan berita dan kata-kata bohong, dalam video-video YouTube miliknya yang ditujukan kepada masyarakat banyak, dan kepada siapa saja dapat mengakses dan menonton video terdakwa tersebut," kata jaksa.
Jaksa mengatakan istilah-istilah yang dilontarkan Edy terkait Provinsi Kalimantan memuat tentang jin buang anak, genderuwo, hingga kuntilanak. Istilah itu, kata jaksa, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia.
"Istilah-istilah yang dilontarkan oleh terdakwa salah satunya itu jin buang anak, dan kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan seolah-olah Kalimantan itu jauh dari mana pun dan tidak bernilai apa pun, serta merupakan tempat yang horor, angker, dan mengerikan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia," ujar jaksa.
Tak hanya itu, kata jaksa, opini-opini yang dilontarkan Edy tentang oligarki hanya sebatas dongeng belaka. Jaksa menyebut pernyataan Edy bukan merupakan produk jurnalistik.
Ditahan Sejak 31 Januari 2022
Bareskrim Polri langsung menahan Edy Mulyadi setelah status hukumnya naik dari saksi menjadi tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, Edy menjalani penahanan di Rutan Bareskrim.
"Penahanan di Bareskrim Polri," kata Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Ramadhan menjelaskan, kepolisian mempunyai alasan subyektif dan obyektif untuk langsung menahan Edy.
Ia menjelaskan, alasan subyektif dalam penahanan langsung ini karena Edy dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
Alhamdullilah 🙏 Akhirnya Edy Mulyadi dibebaskan. Tuhan Maha Besar 🙏🙏
— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) September 12, 2022
Selamat Edy,, berhasil mendapatkan Brevet Perjuangan melawan kezaliman 🙂👍🙏
Hakim memerintahkan Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan.https://t.co/HzztcF5GER.