Bolehkan Mandi Wajib Menggunakan Sabun dan Sampo

Mandi Wajib Menggunakan Sabun dan Sampo

Pertanyaan:

Bismillah, Bolehkah mandi wajib menggunakan sabun dan shampo? karena agar saya lebih yakin kalau badan sudah bersih dan air sudah merata ke seluruh badan.

Jawaban:

Bismillah, Wassholatu wassalamu ‘ala Rasulillah,

Sadara-saudariku yang mulia, penggunaan sabun dan sampo ketika mandi wajib merupakan hal yang dibolehkan, sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama (Dr. Abdullah bi Muhammad at-Thayyar, Dr. Abdullah bin Muhammad al-Muthlaq dan Dr. Muhammad bin Ibrahim al-Musa) dalam Al Fiqh Al Muyassar.

من أراد أن يغتسل غسلا واجبا أومستحبا فيجوز له أن يستخدم الصابون والشامبو ونحوذلك من المنظفات ولا حرج عليه في ذلك

“Siapa yang akan melakukan mandi wajib ataupun mandi Sunnah, maka dibolehkan baginya menggunakan sabun dan sampo dan yang serupa dengan keduanya dari benda-benda yang dapat membersihkan, dan tidak ada masalah baginya dalam hal tersebut.” (Al-Fiqh Al-Muyassar: 1/126).

Namun (seperti pertanyaan di atas) jika yang dimaksud adalah untuk lebih yakin kalau badan sudah bersih dan air sudah merata ke seluruh badan, maka dengan menggosokkan tangan ke badan saja sudah cukup (tanpa perlu sabun/shampo -red), dalam Mazhab Syafi’i pun disebutkan bahwa di antara sunnah mandi adalah:

إمرار اليد على الجسد

“Menggosokkan tangan ke badan”

Dan dijelaskan oleh Syekh Majid Al-Hamawi:

للتأكد من وصول الماء إلى جميع البشرة

“(Menggosokkkan tangan ke badan) agar yakin bahwa air telah sampai ke seluruh badan”. (Matan al-Ghoyah wat Taqrib, Tahqiq Majid al-Hamawiy: 39)

Namun, jika ingin menggunakan sabun atau shampo, maka hal ini tergolong mubah/boleh.

Wallahu A’lam.

Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. (Alumni Lipia, Fakultas Syariah)


***

SAHKAH MANDI JUNUB TANPA WUDHU TERLEBIH DAHULU?

Oleh: Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri, MA

Pertanyaan:
Kepada redaksi Majalah As-Sunnah, saya punya pertanyaan sebagai berikut:

- Bolehkah menggunakan sabun dan shampo ketika mandi junub, dengan tujuan agar lebih bersih dan untuk membantu agar yakin air telah merata ke seluruh bagian tubuh?

- Sah kah mandi seseorang jika hanya berniat mandi junub kemudian meratakan air ke seluruh rambut dan kulit, layaknya mandi biasa, tanpa berwudhu terlebih dahulu, namun dengan niat menghilangkan hadast besar?

Demikian pertanyaan saya, mohon jawabannya.terima kasih,Wassalamualaikum 

Warahmatullahi Wabarakatuh

Jawaban:

Mandi junub dengan menggunakan sabun dan shampo agar lebih bersih dan merata ke seluruh tubuh diperbolehkan dalam syari’at bahkan bisa menjadi sunnah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mandi sering menggunakan sidr (daun bidara). Apalagi tujuannya itu agar lebih bersih dan wangi, maka itu lebih dianjurkan lagi, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai kebersihan dan menyukai wewangian. Dan yang terpenting, penggunaan sabun dan shampoo tidak bertentangan dengan syari’at mandi junub.

Mandi junub dengan meratakan air ke seluruh tubuh tanpa diawali dengan berwudhu’ itu juga sah. 

Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma ketika beliau bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi junub. 

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

إِنَّمَا يَكْفِيْكِ أَنْ تَحْثِي عَلَى رَأْسِكَ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ مِنْ مَاءٍ ثُمَّ تَفِيْضِيْ عَلَى سَائِرِ جَسَدِكِ مِنَ الْمَاءِ فَإِذَا أَنْتِ قَدْ طَهُرْتِ

"Kamu cukup menuangkan air di atas kepalamu sebanyak tiga kali kemudian setelah itu menyirami seluruh badanmu dengan air, dengan demikian berarti kamu sudah suci."

[HR. Imam Ahmad dan dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam shahihul jami’ no. 2385]

Dalam hadits ini tidak dijelaskan kewajiban berwudhu’ sebelum mandi. Berdasarkan ini diketahui bahwa berwudhu sebelum mandi itu hukumnya sunnah.

Bahkan cara ini (tanpa wudhu -red) juga biasa dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena itu ketika beliau ditanya tentang tata cara mandi janabah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

أَمَّا أَنَا فَأُفِيضُ عَلَى رَأْسِى ثَلاَثًا

“Adapun aku, maka aku cukup menyiramkan air dari atas kepalaku sebanyak tiga kali”. [Muttafaqun ‘alaih]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434/2013M]


Baca juga :