[PORTAL-ISLAM.ID] BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Habib Bahar dengan hukuman 6 bulan 15 hari. Lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 5 tahun penjara.
Majelis Hakim juga memutuskan terdakwa Habib Bahar Bin Smit
tidak terbukti melakukan kebohongan seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Habib Bahar dinilai hanya
menyebarkan berita yang tidak pasti saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung pada Desember 2021 dan berpotensi menyebabkan keonaran.
JPU mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dakawaan itu terkait ceramah yang disampaikannya ke jamaah. Saat itu, Habib Bahar mengungkapkan Habib Rizieq Shihab ditangkap dan dipenjara karena menyelenggarakan Maulid Nabi. Ia juga mengatakan, enam anggota laskar FPI pada peristiwa KM 50 Jakarta-Cikampek dibantai, dibunuh, disiksa, dan dicabut kukunya.
Ketua majelis hakim, Dodong Rusdani menjelaskan, pada dakwaan primer dan subsider pertama terdakwa tidak dinyatakan bersalah.
"Mengadili, terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama," kata Hakim Dodong saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).
Namun, Habib Bahar terkena dakwaan subsider kedua terkait berita yang tidak pasti. Padahal, terdakwa dinilai patut menduga akan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat. Karena itu, Majelis Hakim memvonis Habib Bahar selama 6 bulan dan 15 hari penjara. "Menjatuhkan dakwaan pidana 6 bulan dan 15 hari," ujar Dodong.
Habib Bahar mengungkapkan, putusan majelis hakim itu akan membangkitkan lagi kepercayaan masyarakat kepada pengadilan.
"Putusan ini menjadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat Indonesia bahwa masih ada keadilan di Indonesia," kata Habib Bahar usai pembacaan vonis hakim.
Sementara itu, JPU menyatakan akan pikir-pikir dulu. Jaksa memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan banding atau menerima putusan hakim tersebut.
"Sambo Effect"
Keputusan vonis ringan hakim dalam kasus Habib Bahar ini ramai ditanggapi netizen.
Banyak yang mengungkap keputusan hakim yang bijak ini efek dari kasus Sambo, dimana masyarakat sudah sadar dan menyuarakan perlawanan keras atas rekayasa kasus oleh aparat penegak hukum.
"Efek Sambo, mikir mubahalah kalau mau main2 sama hukum & keadilan," ujar @hadyanto_A.
"Hakimnya Waras, Takut Keluarganya kena Mubahalah," komen @justice191270.
"Sepertinya hakim dihantui dosa.. Dalangnya si sambo sedang bermasalah polisi sekarang agak lebih baik. Si Fadil dan si dudung belakangan ini kagak kelihatan pernah tampil, mereka semua sedang dihantui rasa bersalahnya.. Membunuh membuat hidupnya gak akan bisa tenang," ujar @ORSON_ordesonto.
"Ternyata majelis hakim jeli mengambil keputusan di saat momentum yang tepat....," komen @iwanpetroza.
"Di Vonis karena sudah ditahan dari pemeriksaan awal, hakim cari aman saja mungkin. Tp tetap repek sama hakim kali ini," ujar @ArdhanyFikry.
"Intervensi nya mulai melemah. Fenomena yg sama dg buzzerp. Ada apa ini," komen @CalmEnrique.
"Divonis hanya sekedar penuhi syarat admin... secara dejure maupun de facto tdk ada hoax yg disampaikan HBS," ujar @aaeman7.
"Seperti nya para hakim majelis agak2 segan😁," komen @Omtal5.