[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).
Penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo ini disambut netizen salah satunya dengan mengunggah video lama pernyataan Sambo yang pernah menegaskan "Apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, maka 2 tingkat Pimpinan di atasnya HARUS BERTANGGUNG JAWAB."
Video lawas Sambo ini sekarang memakan korban Sambo sendiri.
"The power of netijen. Video jaman majapahit juga klo ada dikeluarin wkwk..," seloroh akun Riri @Febree17_ yang mengunggah video Sambo di jejaring twitter.
[VIDEO]
The power of netijen.
— Riri (@Febree17_) August 9, 2022
Video jaman majapahit juga klo ada dikeluarin wkwk.. pic.twitter.com/xEptfA2VUj