Tanda Tanya Setelah Sambo Dipecat
Sidang Komisi Kode Etik Polri memberhentikan tidak dengan hormat Ferdy Sambo karena merekayasa kasus kematian Brigadir Yosua. Nasib skandal lainnya masih tanda tanya.
Komisi Kode Etik Kepolisian RI (KKEP) menjatuhkan sanksi kategori berat, berupa pemberhentian tidak dengan hormat, terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal kode etik profesi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ketua KKEP Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, membacakan putusan sidang di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Markas Besar Polri, Jumat (26/8/2022), dinihari tadi.
Dofiri menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar sumpah dan janji jabatan anggota kepolisian. Ferdy dijerat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Ferdy Sambo dinyatakan melanggar sejumlah pasal yang mewajibkan setiap anggota kepolisian menjaga kehormatan Polri dan menaati norma hukum. Ia juga dinilai menerabas sejumlah larangan, seperti menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab serta melakukan permufakatan pelanggaran kode etik profesi dan tindak pidana.
Sidang KKEP untuk kasus Ferdy Sambo tersebut dipimpin oleh Dofiri—yang juga menjabat Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri—bersama Kepala Inspektorat Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto sebagai wakil ketua. Adapun anggota KKEP diisi oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Syahardiantono; Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Inspektur Jenderal Yazid Fanani; dan Analis Kebijakan Utama Bidang Samapta Bhayangkara Badan Pemeliharaan Keamanan, Inspektur Jenderal Rudolf Alberth Rodja.
Di hadapan mereka, Ferdy Sambo berdiri mendengarkan putusan. Kepada majelis KKEP, Ferdy mengakui kesalahannya. Ia juga menyatakan menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya yang telah menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Meski demikian, Ferdy Sambo menyatakan tetap akan mengajukan banding. “Apa pun putusan banding nanti, kami siap laksanakan,” kata Ferdy Sambo. Ia pun lantas membacakan surat permohonan maaf yang sejak kemarin telah beredar.
Sepanjang persidangan, yang dimulai sejak kemarin pagi, pembacaan putusan KKEP ini menjadi satu dari dua momen yang bisa diikuti secara terbuka oleh awak media. Sebelumnya, pembukaan sidang juga dapat diikuti secara langsung. Selebihnya, sekitar 16 jam persidangan tersebut digelar tertutup untuk publik. Jurnalis hanya bisa menonton lewat layar televisi tanpa suara yang disediakan di luar ruang sidang. Publik tak dapat mengetahui isi pemeriksaan materi perkara, termasuk keterangan 15 saksi yang dihadirkan KKEP.
Upaya Membongkar Seluruh Skandal Ferdy Sambo Diragukan
Mabes Polri sebelumnya mengumumkan telah memeriksa 97 saksi. Dari jumlah tersebut, lima orang—termasuk Ferdy Sambo—telap ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Ferdy juga termasuk dalam enam anggota Polri yang terancam dijerat pidana penghalangan penyidikan, terutama dalam perusakan barang bukti rekaman CCTV.
Adapun lima anggota Polri lainnya bakal dijerat dalam sangkaan obstruction of justice lantaran menyalahi kewenangan dalam olah tempat kejadian perkara. “Tim masih bekerja, kami masih punya 34 pelanggar etik yang masih berproses,” kata Dedi Prasetyo.
Dalam waktu 30 hari ke depan, tim penyidik khusus bentukan Kapolri akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana para pelaku. Sedangkan tim inspektorat khusus bakal menyeret puluhan anggota Polri secara paralel dalam sidang etik.
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menyesalkan jalannya sidang etik Ferdy Sambo yang digelar tertutup. Akibatnya, publik tak dapat memastikan apa saja topik yang dielaborasi oleh KKEP dalam materi pemeriksaan.
Menurut dia, sidang etik semestinya bisa ikut mengusut berbagai kasus baru yang belakangan mencuat dan menyudutkan Ferdy Sambo, seperti tudingan adanya praktik beking perjudian. “Saya tidak membayangkan masalah Konsorsium 303 disinggung oleh hakim KKEP, apalagi dijadikan sebagai hal yang memberatkan si pelanggar etik,” kata Reza.
Konsorsium 303 yang dimaksud Reza adalah sebutan untuk kelompok bandar judi yang belakangan menjadi desas-desus seiring beredarnya dokumen berjudul “Kaisar Sambo dan Konsorsium 303”. Angka 303 merujuk pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang perjudian.
Dokumen itu berisi bagan yang menggambarkan hubungan antara sejumlah perwira kepolisian dan bandar judi di sejumlah daerah. Garis panah penghubungnya diwarnai berbeda-beda sesuai dengan fungsi relasi, seperti arah beking alias perlindungan dan aliran setoran dana. Peran para perwira tinggi dan perwira menengah Polri di dokumen itu juga beragam, dari pengumpul setoran, penerima laporan setoran, hingga penerima dana. Nama dan foto Ferdy Sambo tertera di pucuk paling atas.
Rabu lalu, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah memerintahkan Divisi Propam untuk mengecek informasi tersebut. “Saat ini kami sedang melakukan pendalaman,” kata Sigit.
Reza Indragiri Amriel menilai sidang etik Ferdy Sambo kali ini tak menarik secara substansi lantaran kasusnya sudah terang benderang dalam penanganan pembunuhan Brigadir Yosua. Sementara itu, dia ragu penanganan dugaan tindak pidana kelak juga akan menyorot berbagai intrik yang diduga melibatkan Ferdy Sambo. “Ingat kasus rekening gendut petinggi Polri? Polri saat itu katakan akan lakukan pendalaman. Hasilnya?”
(Sumber: Koran TEMPO)