[PORTAL-ISLAM.ID] Situs berita Tempo diretas pada Sabtu (6/8) malam, tak lama setelah memberitakan kabar Irjen Ferdy Sambo ditangkap terkait pemeriksaan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Ya [diretas]," ujar pemimpin redaksi Tempo, Anton Aprianto, dalam keterangan tertulis yang dikutip Detikcom.
Anton mengatakan bahwa situs Tempo diserang tak lama setelah berita terkait penahanan Ferdy dipublikasikan pukul 21.08 WIB. Akibatnya, situs Tempo tidak bisa dibuka.
Kepolisian sendiri membantah telah menangkap dan menahan Ferdy terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam penyelidikan pada hari ini, kepolisian memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran prosedur di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran etik dalam olah TKP," ucapnya.
Ia kemudian berkata, "Oleh karena itu, yang bersangkutan malam ini langsung ditempatkan di patsus [tempat khusus] di Mako Brimob."
Sambo sudah empat kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J oleh penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Ia juga sempat meminta maaf kepada Polri atas kasus itu. Tak hanya itu, ia juga menyampaikan belasungkawa atas kematian Brigadir J kepada pihak keluarga.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J tak terima Bharada E hanya dijerat pasal pembunuhan. Mereka meminta agar penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.[cnnindonesia]
Kemarin saya sempat klik https://t.co/zg6rwdT2ZG. Tapi hasilnya spt ini, 404 Not Found. pic.twitter.com/nSI9WIF2Ed
— Gado2 Pedes (@nyak_ih_meutuah) August 7, 2022