SHALAT MUSLIMAH MEMAKAI CADAR; BOLEHKAH?

SHALAT MUSLIMAH MEMAKAI CADAR; BOLEHKAH?

Ustadz apa hukumnya wanita yang memakai cadar tidak melepasnya ketika shalat? Mohon penjelasannya.

[Jawaban]

Oleh: Ahmad Syahrin Thoriq

Mayorotas ulama berpendapat bahwa memakai cadar bagi wanita di dalam shalat hukumnya makruh tanzih. Yakni makruh yang tidak terlalu kuat. Jika keadaannya wanita itu shalat sendiri atau bersama muslimah yang lain dan tidak ada kaum laki-laki yang melihat karena ditutupi hijab. Dalam keadaan seperti itu, lebih utamanya untuk melepaskan cadarnya.[1]

Hal ini karena memang ada hadits-hadits yang melarang menutup wajah dalam shalat, diantaranya:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ

Dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” (HR.Ibnu Majah)

Imam Syarbini rahimahullah menjelaskan: “larangan ini ketika shalat baik untuk lelaki bertopeng dan wanita bercadar.[2]

Imam Khattabi berkata :

ويكره أن تصلي في نقاب وبرقع بلا حاجة

“Dan dimakruhkan memakai penutup wajah atau cadar di dalam shalat.”[3]

Sedangkan jika keadaannya shalat di tempat terbuka, seperti di masjidil haram atau tanah lapang, yang dia tidak menghendaki adanya laki-laki asing yang melihat dirinya, maka tidak makruh. Berikut keterangan para ulama tentang masalah ini:

Imam Nawawi berkata:

أنها كراهة تنزيهية لا تمنع صحة الصلاة

“Wanita yang memakai cadar dalam shalat hukumnya makruh tanzih yang tidak mencegah sahnya shalat.”[4]

Imam Ibnu Abdil Barr berkata:

أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام، ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم... ، فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة

“Para ulama bersepakat bahwa wanita hendaknya membuka penutup wajahnya ketika shalat dan ihram. Karena penutup wajah menghalangi orang shalat meletakkan jidat dan hidungnya ke lantai. ...Namun jika karena ada kebutuhan seperti adanya lelaki asing maka tidak makruh lagi penggunaan cadar dalam shalat.”[5]

Syaikh Taqiyuddin Hushni berkata:

والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب

“Makruh pula wanita memakai cadar ketika shalat, kecuali jika di masjid yang kondisinya sulit terjaga dari pandangan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki asing sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan cadar.”[6]

Kesimpulan

Jika shalat sendiri atau berjamaah bersama kaum wanita lain yang tertutup dari laki-laki, maka sebaiknya shalat dengan tidak memakai cadar. Namun jika ada yang terbiasa bercadar dan shalat di tempat terbuka, maka tidak mengapa memakai cadar.

Dalam hal ini wanita memiliki hukum khusus yang berbeda dengan kaum laki-laki yang wajib membuka wajahnya (keningnya) dalam shalat menurut syafi'iyyah.

Wallahu a’lam.
___________
[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (41/135).
[2] Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah (11/6991).
[3] Kasyaful Qina (1/268).
[4] Al Fatawa as Syabakah al Islamiyah (11/5431)
[5] Mausuah Fiqhiyyah Muyassarah (1/124).
[6] Kifayatul Akhyar hal. 144 


Baca juga :