Saksi Ahli: "Jin Buang Anak" adalah Idiom Lazim yang Tidak Perlu Dipermasalahkan, Dulu Daerah Aceh Disebut Seperti Itu Dan Tidak Pernah Ada Yang Menuntut

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Sidang dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh terdakwa Edy Mulyadi kembali digelar pada Selasa, 9 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus, Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Dalam persidangan ini, penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi ahli meringankan, yakni seorang advokat muslim, Ahmad Khozinuddin dan kedua wartawan senior sekaligus Dewan Redaksi FNN.co.id, Harsubeno Arief. 

Saksi Hersu, panggilan akrab Harsubeno Arief menjelaskan bahwa, frasa 'Jin Buang Anak' merupakan idiom biasa yang sudah sering digunakan semua orang dan tidak ada masalah mengenai pernyataan tersebut. 

"Kalau pernyataan yang digunakan oleh Bung Edy itu kan hanya idiom biasa saja yang sering digunakan," ujarnya. 

Hersu juga mengatakan bahwa pernyataan tersebut bahkan pernah digunakan oleh salah satu media ternama untuk menganalogikan suatu tempat yang sangat jauh, namun tidak ada tuntutan mengenai hal tersebut. 

"Frasa 'jin buang anak' ini adalah idiom, dan selama saya menjadi wartawan tidak ada masalah menggunakan frasa tersebut, saya punya catatan yang dapat saya tunjukkan bahwa salah satu media ternama pada era 90an pernah menggunakan frasa tersebut. Frasa tersebut digunakan untuk menggambarkan salah satu daerah di Aceh yang memang letaknya sangat jauh, dan masyarakat Aceh pun tidak ada yang mempermasalahkan hal tersebut," ujarnya. 

Diketahui Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoax pada 31 Januari 2022.

Edy lantas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Edy terjerat perkara ini karena kritikannya terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai tempat pembuangan jin. Padahal ia sudah minta maaf atas pernyataannya itu.

Untuk pertama kalinya Edy Mulyadi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).

Pada kasus ini Edy Mulyadi terancam hukuman penjara 10 tahun atas delik ujaran kebencian bernuansa SARA. 

Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 11 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan mendatangkan dua saksi terdakwa tambahan yang berasal dari Dewan Pers dan Pemimpin Redaksi dari media FNN. 

(FNN)

Baca juga :