[PORTAL-ISLAM.ID] Tokoh Nasional Dr. Rizal Ramli angkat bicara soal kasus KM 50 dan Edy Mulyadi.
Kasus pembunuhan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq atau kasus KM 50 kembali menjadi perhatian publik setelah rekayasa skenario kasus pembunuhan Brigadir J terbongkar dan akhirnya eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dkk ditetapkan sebagai tersangka.
Selain eks Jubir FPI Munarman, salah satu yang getol menyuarakan pengungkapan kasus KM 50 adalah wartawan senior Edy Mulyadi. Naisb keduanya kini sama-sama dipenjara.
"Inilah kenapa wartawan senior Edy Mulyadi dijadikan target penangkapan Polri karena melakukan investigasi pembunuhan KM50, dgn menggunakan UU ITE tuduhan abal2 “IKN tempat jin buang anak”. Wartawan dilindungi UU Press lex specialis, tidak bisa diadili pengadilan biasa. Itu error!" kata Dr. Dr. Rizal Ramli di akun twitternya @RamliRizal, Kamis, 18 Agustus 2022.
Mantan Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu menanggapi video yang diunggah netizen saat Edy Mulyadi melakukan investigasi pembunuhan enam laskar FPI di TKP langsung atau rest area tol KM 50 yang saat itu belum diratakan dan ditutup permanen.
[VIDEO]
Sebarkan masif dan viralkan lagi video investigasi perihal tragedi kemanusiaan di #KM50 inipic.twitter.com/bTxlS917Vx
— Boss (@BosTemlen) August 16, 2022
Inilah kenapa wartawan senior Edy Mulyadi dijadikan target penangkapan Polri krn melakukan investigasi pembunuhan KM50, dgn menggunakan UU ITE tuduhan abal2 “IKN tempat jin buang anak”. Wartawan dilindungi UU Press lex specialis, tidak bisa diadili pengadilan biasa. Itu error ! https://t.co/SmmhKAVtNb
— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) August 18, 2022