Polri Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo
Catatan: Agustinus Edy Kristianto*
Saudara-saudara, sekarang, jika Anda ditanya apakah Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap PC (Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo) di Duren Tiga, Anda boleh berkata: "Kalau itu, saya tahu jawabannya: tidak ada. Sama sekali tidak ada."
Sebab, polisi telah mengeluarkan SP3.
Tapi, mohon kontrol cara bicara Anda. Santun dan rendah hatilah selalu. Ada nasihat bagus: nada bicara Anda menggambarkan berapa banyak uang yang Anda genggam; gaya bicara Anda melukiskan seberapa besar pengetahuan yang Anda punya; etika bicara Anda mencerminkan seberapa tinggi moral Anda.
Soal SP3, perlu diperhatikan. Alasan SP3 dari penyidik adalah karena tidak ditemukan peristiwa pidana pelecehan seksual itu. Secara eksplisit disampaikan dalam konpers, laporan PC itu tidak ada. Jadi, bisa ditafsirkan, peristiwa itu sendiri tidak ada maka secara otomatis peristiwa pidananya juga tidak ada.
Alasan SP3 penting ditekankan sebab secara hukum ada tiga alasan SP3: tidak cukup bukti, bukan merupakan peristiwa pidana, dihentikan demi hukum. Dengan demikian, kasus pelecehan seksual dihentikan BUKAN karena Yosua telah meninggal (dihentikan demi hukum) MELAINKAN karena memang peristiwa itu tidak ada! (FYI. LP dibuat oleh PC pada 8 Juli 2022 Pukul 23.00 WIB di Polres Jaksel atau kira-kira 6-7 jam setelah Yosua meninggal).
Sejauh ini, hukum telah memberikan setidaknya semacam pemulihan nama bagi mendiang Yosua bahwa peristiwa pelecehan seksual di Duren Tiga tidak ada. Penyidik, sesuai KUHAP, wajib memberitahukan perihal SP3 itu kepada jaksa dan keluarga Yosua---sebab alasan tersebut di atas.
Kendati demikian, PC berhak melakukan Praperadilan jika keberatan atau menganggap SP3 itu tidak sah. Tapi PC pribadi tidak bisa dikenai tuntutan obstruction of justice seperti dalam Pasal 221 KUHP, sebab---jika pun perbuatan itu dilakukan---untuk melindungi suaminya. Maksud untuk meluputkan atau menghindarkan bahaya penuntutan terhadap keluarga atau sanak saudara tidak dihukum menurut pasal ini.
Bagi pihak lain bisa dikenakan (polisi sedang memeriksa anggota dan pihak lain) atas tuduhan laporan/pengaduan palsu dan/atau obstruction of justice. Jika sengaja laporan/pengaduan palsu/fitnah dilakukan karena ingin menyerang kehormatan atau nama baik orang ancaman maksimal 4 tahun penjara (Ps. 317); jika tanpa maksud menyerang kehormatan atau nama baik orang ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara (Ps. 220); berita bohong diancam maksimal 2-10 tahun penjara (Ps. 14 dan Ps. 15 UU 1/1946).
Saya tidak masuk ke situ dulu, biarkan polisi menentukan sikap dan tindakan lanjutan. Soal Magelang juga demikian, kita lihat klaim-klaim atau bukti yang akan dimunculkan nanti.
Di sini bukan dinding peramal, bukan dinding tempat buzzer bersuara; dinding ini adalah tempat untuk MENGUJI klaim dari mereka yang sombong dan berkuasa.
Karena SP3 dikeluarkan maka pelecehan seksual yang dilaporkan PC menjadi tidak ada juga. Secara logis, jika pelecehan seksual terhadap PC tidak ada maka PC tidak mengalami TRAUMA karena pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadapnya.
Karena ia tidak mengalami trauma pelecehan seksual maka ia WAJIB (Legal Obligation) menjadi saksi atas peristiwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan tersangka FS dkk. PC memenuhi kualifikasi sebagai saksi karena ia melihat, mendengar, dan mengalami langsung.
Di sini muncul soal ketidakadilan. Akibat berbagai aksi dramatik yang diduga sebagai obstruction of justice maka Negara telah 'berbaik hati' membuat PC setidaknya selama sebulan tidak disentuh sebagai terperiksa dalam perkara pidana pembunuhan Yosua. Ia masih segar-bugar dan mendiami rumah layak berikut segala sesuatu fasilitasnya.
Bandingkan jika hal ini terjadi kepada orang papa, kaum miskin yang tidak punya uang atau kekuasaan sebesar jenderal berbintang bin Kadiv Propam. Apakah bisa?
Sulit. Dalam banyak kasus di negara ini terlihat peristiwa mereka yang mengalami peradilan sesat, langsung diseret ke kantor polisi, dipaksa untuk mengaku, mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk, tak bisa membayar atau mengakses pendampingan dari pengacara untuk bantuan hukum---bagaimana pula mereka membayar jasa pengacara mahal lulusan luar negeri, apalagi membayar jasa psikolog/psikiater/ahli untuk menerangkan sesuatu keadaan... Mereka mengalami penderitaan dalam proses hukum dan hak asasi manusia mereka terinjak-injak. Banyak dari mereka luput dari kamera wartawan sehingga nasib buruk itu tidak diketahui banyak orang.
Aturan tertulis dan prosesnya adalah buatan manusia yang sangat terbuka kemungkinan untuk diakal-akali oleh mereka yang berpangkat dan berpunya.
Lebih dari itu semua, keadilan adalah persoalan kejujuran, akal, dan hati nurani.
Saya ingat motto Mr. Utrecht dalam berbagai bukunya yang dia kutip dari Prof. B. M. Taverne: "Berikan aku hakim yang baik, jaksa yang baik, dan polisi yang baik, maka aku akan berantas kejahatan WALAU TANPA UNDANG-UNDANG secarik pun."
Saya tambahkan: advokat yang baik!
Salam.
*fb (13/8/2022)