[PORTAL-ISLAM.ID] Baku tembak Bharada E (Richard Eliezer) dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan ternyata hanya skenario belaka.
Adalah Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin yang mengungkapkan fakta sebenarnya berdasarkan keterangan kliennya tersebut.
Burhanuddin mengatakan, berdasarkan pengakuan dari Bharada E, luka di tangan kanan Brigadir J adalah karena tembakan senjata berjenis HS-9 yang dimiliki oleh Brigadir J.
Selain menembak jari, senjata milik Brigadir J tersebut digunakan untuk menembak dinding hingga langit-langit rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. "Menembak itu dinding arah-arah itunya," terangnya.
Menurut Burhanuddin, senjata milik Brigadir J jenis HS-9 digunakan pelaku penembakan lain guna menembak tangan kanan Brigadir J. Hal itu, kata Burhanuddin, sebagai bentuk alibi adanya aksi baku tembak.
"Jadi senjata yang tewas itu (Brigadir J) dipakai untuk tembak jari kanan itu," ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).
Burhanuddin mengatakan, Ia membenarkan adanya aksi penembakan yang diperintah langsung oleh atasan Bharada E. "Iya betul. Disuruh tembak. Tembak, tembak, begitu," tutup Burhanuddin.
Sekadar diketahui, sebanyak 25 personel kepolisian diperiksa sebagai buntut atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, 3 di antaranya adalah perwira tinggi (pati) Polri setingkat Brigjen.
"Tiga pati diperiksa, dari 25 itu 3 pati diperiksa," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Dedi menambahkan saat ini Tim Khusus (Timsus) maupun Inspektorat Khusus (Irsus) sedang memproses kasus sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
[Okezone]