Oleh: Mila Machmudah Djamhari (Aktivis Perempuan)
UUD 1945 sudah sangat jelas mengatur bahwa masa jabatan Presiden dan wakil presiden hanya DUA kali...
Saya sih setuju saja bahwa wacana presiden seumur hidup atau 3 periode atau 5 periode tidak melanggar konstitusi.... Seperti saya meyakini bahwa wacana #2019GantiPresiden tidak melanggar konstitusi... Seperti juga saya meyakini bahwa wacana negara Khilafah juga tidak melanggar konstitusi...
Itulah konsep Demokrasi bahwa suara rakyat adalah sah... karena negara Demokrasi ditentukan berdasarkan suara rakyat... pengubahan UUD 1945 pun BUKAN sesuatu yang melanggar konstitusi bila rakyat meminta... UUD 1945 itu buatan manusia bukan Kitab Suci agama jadi bukan hal yang haram untuk diganti...
Berbeda dengan wacana Komunis karena PKI sudah terbukti dua kali melakukan pemberontakan pada negara... sedangkan sistem Khilafah sama sekali tidak terbukti menghianati NKRI dan Pancasila...
*Itu kalau mau fair.
(fb)