[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E telah menunjuk kuasa hukum yang baru setelah Andreas Nahot Silitonga sebelumnya mengundurkan diri pada Sabtu (6/8/2022).
Salah satu kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan pihaknya telah mengajukan kliennya sebagai justice collaborator.
Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum untuk mengungkap tuntas kasus.
Selanjutnya JC tersebut akan memperoleh penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan sebagainya.
"Kami bersepakat, ya, sudah kami ajukan yang bersangkutan (Bharada E, red) sebagai justice collaborator dan kami memminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Sabtu malam, dilansir JPNN.
Menurut Deolipa, Bharada E dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus kematian Brigadir J.
Hal itu, kata dia, setelah dirinya dan Burhanuddin bertemu secara langsung dengan Bharada E dan mendengarkan semua cerita perihal kasus kematian Brigadir J.
"Tentunya kami dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meskipun tersangka," tutur Deolipa.
Bharada E Minta Perlindungan: Saya Bukan Pelaku Utama
Setelah diperiksa maraton 2×24 jam oleh Timsus Bareskrim, Jumat (5/8/2022), Bharada E diperiksa lagi oleh Timsus Itwarsum. Pada Jumat malam, Bharada E mengaku bahwa dia bukan pelaku utama penembakan yang menewaskan Brigadir J. Bharada E langsung minta perlindungan.
Atas pengakuan tersebut, menurut sumber Inilah.com, Bharada E langsung dibawa Irwasum, Wakapolri, Kabaintelkam, dan Kabareskrim menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Dalam pemeriksaan maraton itu, Bharada E menceritakan peristiwa yang sesungguhnya yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) sore sekitar pukul 14:30-15:00 di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Adapun setelah pemeriksaan, Bharada E dipertemukan dengan kedua orang tuanya.
Sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).