Polri sepertinya tidak sepenuh hati menangani kasus tragedi pembunuhan Brigadir J... Ini sudah mau masuk dua bulan tetapi tidak serius menyelesaikan berkas-berkas tersangka...
Tersangka sudah ditetapkan 5 orang tetapi berkas baru ditetapkan 4 tersangka... Berkas tersangka istri Jendral belum termasuk yang diserahkan ke Kejaksaan padahal keterangannya sangat penting sebagai dalil motif terjadinya pembunuhan tersebut... yang selama ini menjadi dalil si Sambo membunuh demi harkat martabat keluarga... Dugaan terjadinya pelecehan seksual masih terus disuarakan... bukan di TKP Duren Tiga tetapi katanya di Magelang... Kesaksian Putri jelas sangat signifikan untuk menghindari Vonis hukuman mati...
Di sisi lain Polisi sendiri belum menahan tersangka Putri... Bagaikan simalakama... Bila waras maka aturannya dia layak untuk diproses hukum dan harus ditahan maka ada dugaan membuat dia seolah depresi dan gangguan jiwa sehingga secara otomatis orang gila tidak bisa diproses hukum... Kondisi putri dijadian "gila" dapat juga diduga sebagai upaya pengaburan fakta karena kesaksian orang gila tidak bisa diterima...
Di sisi lain ada desakan dia tetap jadi tersangka Pembunuhan dan juga sudah pula dilaporkan dengan dugaan laporan palsu tentang dugaan pidana pelecehan seksual... Desakan ini tentunya meminta pihak polisi segera menahan Putri... Desakan penahanan ini sepertinya membuat polisi gelisah maka digunakanlah Kak Seto untuk "melindung" putri agar tidak masuk penjara dengan alasan pengasuhan anaknya yang Balita...
Dilemanya adalah bila si Putri tidak ditahan dengan alasan pengasuhan anaknya yang masih balita maka syaratnya si ibu harus waras tidak dalam kategori gangguan jiwa... Kak Seto bilang hanya orang waras yang bisa mengasuh anak... Sekarang pilihan pihak kepolisian apakah putri itu waras atau gangguan jiwa...
Dengan lambatnya pemberkasan tragedi yang terang benderang menunjukkan sedang terjadi tarik menarik... tawar menawar...
(Oleh: Mila Machmudah Djamhari)