Kasus KM50 yang Ditangani Irjen Sambo Minta Diusut Lagi

[PORTAL-ISLAM.ID] Nama mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tengah ramai diperbincangkan seusai kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya mencuat.

Banyak masyarakat yang mengaitkannya dengan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Masyarakat meminta agar kasus tersebut diusut kembali lantaran ada kejanggalan.

Diketahui, dalam menangani kasus KM 50, Irjen Ferdy sudah menjabat sebagai Kadiv Propam.

Kala itu, ia mengerahkan 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap kasus tersebut.

Irjen Ferdy menegaskan, keterlibatan Divisi Proram dalam kasus ditembaknya enam anggota Laskar FPI bukan karena indikasi pelanggaran.

Namun, mereka bertugas memeriksa penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum.

Dalam mengusut kasus yang juga menjadi perhatian masyarakat itu, Irjen Ferdy saat itu melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri.

Kasus KM 50 berakhir dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa bebas.

Kedua terdakwa tersebut yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.

Dalam putusannya, majelis hakim mulanya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Meski demikian, keduanya dibebaskan dengan alasan pembenaran.

Pembenaran yang dimaksud yakni menembak untuk membela diri.

Menurut penjelasan Hakim Ketua, Muhammad Arif Nuryanta, dalam KUHP, alasan pembenaran terdiri dari beberapa poin.

Poin tersebut ada yang menyebutkan perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.

(Sumber: Tribunnews)

*Berikut suara netizen yang menuntut #UsutKembaliKM50
Baca juga :