[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Fadil Imran Kapolda Metro Jaya kini jadi sorotan publik.
Kapolda Metro Jaya menjadi perbincangan usai videonya berpelukan dengan Ferdy Sambo viral.
Irjen Pol Mohammad Fadil Imran dengan Ferdy Sambo bertemu pada 13 Juli 2022 lalu pasca tewasnya Brigadir J.
Nama Fadil Imran diduga terlibat dan berperan dalam skenario Irjen Ferdy Sambo melakukan Obstruction of Justice.
Obstruction of justice adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara.
Akibat Obstruction of Justice bahkan 5 anggota Polda Metro Jaya sebelum sudah ditahan. Di antara menjabat AKBP seperti Jerry Raymond Siagian.
Nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dikabarkan terlibat dengan kasus Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lulusan Akpol 1995 itu dikabarkan tengah diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus).
Itsus merupakan tim bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa oknum polisi yang diduga melanggar etik dengan menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Hingga kini sudah ada 63 polisi yang diperiksa Itsus dan 35 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik karena merusak tempat kejadian perkara (TKP) dan barang bukti.
"Dari 63 orang ini yang sudah dijadikan terduga pelanggar itu ada 35 orang," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (15/8/2022).
Pakar Hukum Bicara
Sementara, beberapa pekan sebelumnya, pengamat hukum sudah menyebut nama Irjen Fadil Imran sebagai salah satu orang yang harus bertanggung jawab atas perusakan TKP pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui, TKP pembunuhan Brigadir J berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Pengamat Hukum yang juga Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid pernah berbicara bahwa awal mula runyamnya kasus Brigadir J adalah sejak ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Kala itu, Usman Hamid berbicara di Kompas TV usai penetapan Bharada E sebagai tersangka, Rabu (3/8/2022).
"Pertama sedari awal seharusnya ada pertanggungjawaban atas tindakan pertama kali kepolisian terhadap tempat kejadian perkara."
"Misalnya ketika Kadiv Propam melaporkan kepada Kapolres Jakarta Selatan, Kapolres jakarta Selatan pasti melaporkan kepada Kapolda Metro Jaya. Pertanyaannya adalah apa yang dilaporkan, pertanyaan kedua, apa yang diarahkan diperintah Kapolda kepada Kapolres," kata Usman Hamid.
Menurut Usman Hamid, Fadil Imran mengetahui kasus pembunuhan Brigadir J berdasarkan laporan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Lantas apa yang diperintahkan Fadil Imranlah yang harus diketahui publik.
"Jadi kalau perintahnya tidak ada misalnya penurunan tim penyidik termasuk tim inafis, atau tim olah TKP secara saintifik maka Kapolda patut dimintai tanggung jawab, jadi bukan hanya Kapolres Jakarta Selatan tapi juga Kapolda Metro Jaya."
"Nah di situ lah permulaan bagaimnana kepolisian secara ceroboh menceritakan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada hari H sebagai peristiwa pelecehan seksual yang mengakibatkan Bharada E terpaksa menembak Brigadir J dalam suatu penjelasan yang diikuti sedikit bukti bahkan nyaris tidak ada bukti," paparnya.
(Sumber: Tribunnews)