[PORTAL-ISLAM.ID] Sidang kode etik profesi Polri terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo akan segera dilaksanakan.
Rencananya sidang etik profesi polri yang akan memecat Irjen Pol Ferdy Sambo akan digelar besok, Kamis, 25 Agustus 2022.
Irjen Pol Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik profesi setelah ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Rencana sidang etik polri terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo yang akan dilaksanakan besok dibenarkan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo.
Dikatakannya Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri akan menggelar sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo pada, Kamis, 25 Agustus 2022.
“Infonya kemungkinan Kamis," katanya, Selasa, 23 Agustus 2022.
Diungkapkannya, seharusnya sidang etik profesi terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dilaksanakan pada Selasa, 23 Agustus 2022. Namun diundur.
“Sementara belum jadi hari ini (Selasa -red) menunggu info dari Divisi Hukum," katanya.
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agung Budi Maryoto mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” kata Agung.
Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sambo juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana itu.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong sidang etik terhadap jenderal bintang dua itu segera dilaksanakan karena Ferdy Sambo layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
"Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat)," kata anggota Kompolnas Poengky Indarty, Kamis, 18 Agustus 2022.[FIN]