[PORTAL-ISLAM.ID] Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan jadi sorotan publik terkait pernyataan awal kasus kematian Brigadir J yang disebutnya sebagai kasus tembak menembak yang disebabkan oleh pelecehan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Sejumlah pihak, termasuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) meminta agar anggota Polri yang menyampaikan keterangan awal tewasnya Brigadir J karena tembak-menembak supaya diproses oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Namun hingga kini Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan belum menyusul Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Publik pun menyuarakan agar semua yang terlibat dalam rekayasa kematian Brigadir J diusut semua. Terlebih itu dilakukan oleh aparat. Tidak hanya menyebarkan kebohongan tapi juga memfitnah Brigadir J dengan tuduhan pelecehan seksual.
"Sudahlah berbohong, untuk menutupi sebuah kejahatan lagi, pasalnya berlapis," ujar @SETIAWA98888547.
"10 tahun kurungan penjara.. tp berhubung dia aparat penegak hukum jd pantas nya seumur hidup," komen @Melvinblarakan.
"Hukuman mati, krn selain berbohong jg melakukan fitnah. Bukankah fitnah lebih kejam dr pembunuhan . . .," ujar @rachmat_ezadewa.
"HRS cm blg kondisi badannya baik2 sj, kena 4 thn. Klo mau adil, ya min. 15 thn. Kbohongan sengaja direncanakan oleh aparat pnegak hukum," ujar @Lam_Sijan.
[VIDEO Pernyataan awal Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan]
Yang Seperti Ini Masuk Dalam Kategori Apa Ya ?
— People Power (@ZulkifliLubis69) August 14, 2022
Apalagi Yang Menyampaikan Adalah Penegak Hukum. pic.twitter.com/wlnEEUqpL6
Ini kebohongan publik yg luar biasa... Parahnya lg di lakukan oknum penegak hukum yg berwenang atas kasus tsb...
— AbdeeMhd (@Abdee23772752) August 14, 2022
Pecat dan Pidanakan. Seorang Penegak Hukum jika melakukan Pelanggaran Hukum, maka sanksinya harus lebih berat dari Pelanggar Hukum biasa...
— ROENDOEK SOENTANA (@R_Soentana) August 15, 2022
HRS cm blg kondisi badannya baik2 sj, kena 4 thn.
— Lam Sijan (@Lam_Sijan) August 15, 2022
Klo mau adil, ya min. 15 thn. Kbohongan sengaja direncanakan oleh aparat pnegak hukum.