"Ferdy Sambo Harus Ditetapkan Jadi Tersangka"

[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo harus ditetapkan tersangka dalam kasus kematian Brigadir Joshua atau Nofriansyah Joshua Hutabarat di kediaman polisi bintang dua tersebut.

Hal ini disampaikan advokat senior yang juga mantan anggota DPR RI Djoko Edhi Abdurrahman. 

“Tinggal Ferdy Sambo yang harus ditetapkan jadi tersangka,” kata Djoko Edhi Abdurrahman di akun Twitter-nya @DjokedA, Kamis (4/8/2022).

Djoko mengatakan seperti itu menanggapi berita dari berjudul “Simak! Pernyataan Lengkap Irjen Ferdy Sambo Buka Suara Soal Tewasnya Brigadir Joshua”.

Djoko menduga tuduhan yang menyebutkan Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo adalah kebohongan.

“Saya duga, tuduhan ada pelecehan seksual dari Puteri Sambo, itu bohong. Ini yg perlu dibuktikan,” jelas Djoko.

Hingga saat ini baru Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo Resmi Dicopot dari Kadiv Propam Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Pencopotan itu tertuang dalam TR bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022. Telegram itu diteken pada 4 Agustus 2022.

Sambo dimutasi jadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

"Nomor 1, Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (4/8/2022), dilansir Kompas.com.

Dedi mengatakan, posisi Sambo digantikan oleh Irjen Syahardiantono.

Adapun Sambo pada hari Kamis kemarin menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kelanjutan pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Pemeriksaan kali ini adalah yang keempat kalinya dijalani Sambo. Sebelumnya, dia sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Pada awal kasus ini mencuat, Kapolri menonaktifkan Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri menyusul desakan publik agar perkara ini dibuka secara terang benderang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sampai meminta agar tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Presiden meminta agar Polri menjaga nama baik institusi sehingga tetap dipercaya masyarakat.

Kapolri juga memerintahkan pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri yang diduga bekerja tidak profesional selama pengusutan tewasnya Brigadir J.

Dari 25 anggota Polri yang diperiksa tim khusus, ada tiga orang perwira tinggi berpangkat bintang satu. Polisi belum membuka siapa saja ketiga perwira tinggi tersebut.

Mereka diperiksa karena diduga menghalangi penyidikan, upaya merusak, dan menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV. (*)


Baca juga :