[PORTAL-ISLAM.ID] Eks Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri dari Polri.
Perihal pengunduran diri Sambo itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, Listyo mengatakan ia belum memutuskan untuk menerima atau tidak surat pengunduran diri Sambo itu. Ia menuturkan tim tengah mempertimbangkan surat pengunduran diri Sambo berdasarkan aturan-aturan yang ada.
"Ada suratnya (pengunduran diri), tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Kapolri kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, dilansir dari detikNews, Rabu (24/8/2022).
Dampak pengunduran diri ini akan berbeda jika Sambo dipecat/diberhentikan.
"Kalau diberhentikan tidak mendapatkan pensiun dan hak gunakan purnawirawan hilang. Kalau mundur dan diterima keduanya masih dapat," kata mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu di akun twitternya @msaid_didu.
"Kita tunggu keputusan Kapolri," ujarnya.
Publik menunggu ketegasan Kapolri.
"Mengingat kasus nya terhitung pelanggaran sangat berat (ditinjau dari sisi manapun), mestinya sudah diberhentikan dgn tdk hormat. Dgn begitu prosesnya InsyaAlloh lancar jaya. Krn tdk akan ada intervensi yg cukup bikin prosesnya jadi ruwet dan bertele tele," komen netizen @Win_CahKanigoro.
"Rakyat akan memandang rendah institusi polri jika sambo masih di beri hak pensiun dan hak purnawirawan. Semoga itu tidak terjadi," timpal @RuliPujiono.
Rakyat akan memandang rendah institusi polri jika sambo masih di beri hak pensiun dan hak purnawirawan. Semoga itu tidak terjadi.
— Ruli Pujiono (@RuliPujiono) August 24, 2022
Mengingat kasus nya terhitung pelanggaran sangat berat (ditinjau dari sisi manapun), mestinya sudah diberhentikan dgn tdk hormat. Dgn begitu prosesnya InsyaAlloh lancar jaya. Krn tdk akan ada intervensi yg cukup bikin prosesnya jadi ruwet dan bertele tele.
— Win (@Win_CahKanigoro) August 24, 2022