Catatan: Naniek S Deyang (eks wartawan senior)
BREAKING NEWS: PENONTON KECEWA... setelah hampir sebulan belum juga diumumkan siapa yang jadi tersangka, semalam Mabes Polri mengumumkan tersangka kematian Brigadir J, yaitu: Bharada E.
Jumpa pers semalam pengumumannya juga terus molor. Katanya akan dilakukan pukul 21.30 tapi hingga sekitar pukul 23.00 jumpa pers baru dilakukan.
Kenapa penonton atau masyarakat kecewa? Karena hasil tim khusus bentukan Kapolri untuk menyelidiki kasus kematian Brigadir J yang juga melibatkan KOMNAS HAM, ternyata sami mawon alias sama aja saat kasus ini ditangani Polda Metro.
Namun yang menarik adalah pasal yang dikenakan pada Bharada E, yaitu pasal 338 juncto 55-56, pembunuhan + persekongkolan + memberi bantuan. Kalau pasal itu yang dikenakan banyak asumsi yang berkembang. Kalau bersekongkol dan memberi bantuan berarti Bharda E bukan pelaku tunggal??
Kalau benar Bharada E yang melakukan, sesui dengan bukti-bukti visum, keterangan Komnas HAM dll, harusnya dikenakan pasal 340, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Ah semua bukan makin terang tapi makin buram. Sehebat apa polisi berpangkat paling rendah di kepolisian (Bharada E) bisa membunuh sesadis itu? Kalau hanya melindungi juragannya yang akan dirudapaksa oleh Brigadir J, kenapa Brigadir J yang sudah merunduk/berlutut menyerah masih ditembak di kepalanya?
Pertanyaan mendasar adalah mengapa SAKSI KUNCI istri Sambo sampai hari ini belum diperiksa ????????
Mantan Kadiv Propam, Fredy Sambo sendiri kabarnya hari ini akan diperiksa sebagai saksi. Kok telat amat ya memeriksanya? Di saat Bharada E sudah jadi tersangka baru diperiksa.
Saat ini yang masih terus berani lantang bersuara hanya Mahfud MD saja, sebagai Menkopolhulam dan Ketua Kompolnas, Mahfud mengatakan, pembunuhan Brigadir J bukan kriminal biasa. Semoga Pak Mahfud nggak ditekan hingga masuk angin ya Pak?
[Video - Konpers Penetapan Tersangka Bharada E]