[PORTAL-ISLAM.ID] Kapolri Jenderal Listyo Sigit disebut sudah menyetujui surat penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang akan diumumkan pada Senin (8/8/2022) terkait kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Langkah tersebut, menurut sumber Inilah.com, Sabtu (6/8/2022), menyusul hasil pemeriksaan awal Timsus Polri pada Sabtu sore bahwa Ferdy Sambo ditetapkan melanggar kode etik sehingga diamankan selama 20 hari di Mako Brimob. Selanjutnya suami Putri Chandrawati itu akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kelapa Dua.
Ferdy Sambo sudah diperiksa kelima kali. Hingga pemeriksaan keempat, Ferdy Sambo belum dimutasi menjadi Pati Yanma.
Pada Sabtu kemarin Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ferdy Sambo dibawa keluar Gedung Bareskrim sekitar pukul 17.44 WIB.
Ferdy Sambo pada Sabtu menjalani pemeriksaan oleh Riksus Tim Irwasum Mabes Polri di Bareskrim sebagai tindak lanjut pengusutan perkara yang menggegerkan publik itu.
Dalam pengusutan perkara ini, Polri telah lebih dulu menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Berdasarkan sumber inilah.com, Bharada E mengaku bahwa dirinya bukanlah pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir J. Bharada E kini juga meminta perlindungan kepada Kapolri.
Ferdy Sambo Diduga Ambil Rekaman CCTV
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diduga mengambil rekaman video CCTV pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pengambilan CCTV ini merupakan salah satu pelanggaran prosedur olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
“Dalam olah TKP terjadi misal pengambilan CCTV,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu malam (6/8/2022).
Dedy menjelaskan, hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus). Karena itu, Irjen Ferdy Sambo dibawa dan ditempatkan di Mako Brimob.
“Irsus (Inspektroat Khusus) menetapkan Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran menyangkut ketidakprofesionalan dalam olah TKP,” sebut Dedy.
Dedy menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo belum menyandang status tersangka. Sebab, pelanggaran kode etik merupakan hasil pemeriksaan tim Irsus. Sedangkan terkait penanganan kematian Brigadir J, merupakan ranah tim khusus bentukan Kapolri.
Lebih lanjut, Dedy enggan menyebut pelanggaran lain yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo menyangkut olah TKP pembunuhan Brigadir J.
“Menunggu kerja Tim Khusus (Timsus) selesai semuanya baru bisa dijelaskan komprehensif,” pungkas Dedy.
(Sumber: Inilah)