[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta terkait penetapan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming.
Fakta tersebut dibeberkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/7/2022).
Salah satunya yakni dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mardani selama tujuh tahun, dengan periode 20 April 2014 hingga 17 September 2021.
Dalam periode tersebut Mardani Maming diduga menerima Rp104.369.887.822 atau lebih dari Rp104 miliar.
Uang suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan penyelidik tersebut, membuktikan bahwa adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu," ujar anggota Tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin saat sidang praperadilan.
Terpisah Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan KPK memiliki dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan dugaan suap dan gratifikasi Mardani H Maming ke penyidikan.
Dalam proses penyelidikan dan penyidiakan KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Ali mejelaskan penyidik telah mengumpulkan 129 dokumen dan keterangan 18 saksi yang seluruhnya termuat dalam berita acara permintaan keterangan.
"Termasuk permintaan keterangan terhadap MM (Mardani Maaming) serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik," ujar Ali, Kamis (21/7/2022).
Ali menambahkan dari bukti permulaan tersebut maka sekitar Juni 2022 KPK meningkatkan ke tahap penyidikan.
"Dari proses penyelidikan telah ditemukan fakta adanya dugaan penerbitan perizinan pertambangan dengan peran MM selaku Bupati Tanah Bumbu," ujar Ali.
Adapun kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima KPK pada Februari 2022.
Laporan itu menyebut adanya dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK kemudian melakukan penyelidikan awal dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu dan Provinsi Kalimantan Selatan, serta Pihak Swasta yakni PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Dalam perkembangannya KPK mencegah Mardani Maming keluar negeri pada 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022.
Mardani yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini dicegah dengan status sebagai tersangka.
Selain Mardani, KPK juga mencegah Rois Sunandar Maming. Rois adalah adik kandung Mardani.
Saat ini Mardani Maming dengan tim hukum mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka KPK.
(Sumber : Kompas TV)