[PORTAL-ISLAM.ID] Habib Muhammad Rizieq Shihab bebas dari penjara pada Rabu, 20 Juli 2022.
Habib Rizieq bebas setelah menjalani tahanan sejak 12 Desember 2020 atau dipenjara selama satu setengah tahun lebih.
Habib Rizieq dipenjara dalam kasus RS Ummi yang divonis 4 tahun penjara kemudian dikurangi oleh keputusan Kasasi MA menjadi 2 tahun penjara. Kasus yang dibuat-buat.
Umat Islam pecinta ulama dan habaib menyambut gembira dengan bebasnya Habib Rizieq Syihab.
Salah satu ungkapankan rasa syukur atas bebasnya Habib Rizieq Syihab, seorang sopir angkot gratiskan ongkos pada semua penumpang.
Berikut videonya:
Ungkapankan rasa syukur atas bebasnya Habib Rizieq Syihab, seorang sopir angkot gratiskan ongkos pada semua penumpang. pic.twitter.com/pbprjcyDse
— Z4 (@z4r4n) July 24, 2022