[PORTAL-ISLAM.ID] JEDDAH - Haji Furoda adalah program perjalanan haji yang tidak memanfaatkan kuota haji reguler dari Pemerintah Indonesia. Melainkan, Program Haji Mujamalah (Haji Furoda) dengan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi.
Dengan Haji Furoda, maka seseorang bisa berangkat ke tanah suci untuk berhaji tanpa antre hingga puluhan tahun.
Biaya untuk haji furoda pada tahun ini adalah 20.000-25.000 USD atau sekitar sekitar Rp 297 juta-Rp 371 juta.
Haji furoda adalah pelaksanaan haji yang mana visanya merupakan undangan langsung dari pemerintah kerajaan Arab Saudi.
Meski tidak mengelola langsung jemaah haji furoda, namun Kemenag RI bertugas bagaimana memastikan bahwa jemaah haji yang dapat visa mujamalah itu dilayani dengan baik oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Namun, peluang berhaji lewat visa muzamalah kerap dimanfaatkan oknum travel nakal. Kali ini menimpa 46 warga Indonesia yang sudah sampai Jeddah, Arab Saudi, tapi ternyata travelnya bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi. Akibatnya mereka dideporasi.
"Ada 46 orang yang sudah sampai sini, sudah menggunakan baju ihram, dan datang tidak melalui PIHK. Jadi bukan travel yang biasa berangkatkan jemaah haji khusus tapi travel biasa," ucap Dirjen Haji dan Umrah, Prof Hilman Latief kepada media di Makkah, Sabtu (2/7/2022) malam.
Hilman menyebut, travel bodong itu ternyata mencari kuota haji ke negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura, tapi berangkat dari Indonesia. Sehingga saat tiba di Bandara Jeddah pada Kamis (30/6/2022), mereka dideportasi karena tak kantongi visa haji.
"Dokumen yang digunakan tidak sesuai yang dipersyaratkan kerajaan Saudi, karena itu terdampar di bandara (Jeddah)," tuturnya.
"Jadi visa negara lain, kuota negara lain, berangkat dari Indonesia dan tidak gunakan travel resmi. Maka mereka tidak lapor (ke Kemenag). Kalau sudah begitu ini sayang sekali," ucap Hilman.
Hilman menyebut saat ini 46 orang itu sudah sampai lagi di Indonesia. Soal tindak lanjut kasus ini, Kemenag masih harus menindaklanjuti.
"Kita masih diskusi dan konsultasi dengan berbagai pihak, terutama dengan ada pengaduan dari jemaahnya yang merasa sudah membayar dengan penuh, harga sangat mahal tapi diberi jalan instan. Sangat berisiko dan mereka tidak berhasil, pulang," urainya.
"Bagaimana status perusahaannya, akan kita tindak lanjuti," tutup Hilman, seperti dilansir kumparan.
Sebanyak 46 calon jemaah haji furoda RI dideportasi dari Jeddah. Mereka menggunakan jasa travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIH) yang tidak resmi. Akibatnya, mereka dideportasi. #TopNews https://t.co/nOM1v8PMo0 pic.twitter.com/B2ahYwVcF0
— kumparan (@kumparan) July 3, 2022