[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera angkat bicara soal peluang menggandeng Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Pilpres 2024. Mardani mengatakan Habib Rizieq mempunyai kebebasan untuk membuat keputusan di 2024.
“Harus sesuai kenyamanan dari Habib Rizieq, Habib Rizieq punya kebebasan dan kemandirian untuk buat keputusan,” kata Mardani kepada wartawan di acara Total Politik di Warung WOW, Warung Jati, Jakarta Selatan, Ahad (24/7/2022).
Soal apakah PKS akan menggandeng Habib Rizieq di 2024, Mardani mengatakan partainya belum membicarakan teknis.
“Belum ada pembicaraan yang sifatnya yang struktural,” kata Mardani.
Mardani juga mengakui Habib Rizieq sangat membantu mendulang suara pada Pemilu 2019 lalu.
Dia mengatakan, dirinya memasang foto baliho HRS pada Pemilu 2019 yang beri dampak besar dalam perolehan suara. Namun, ia menekankan hal itu berdasarkan pengalaman tapi bukan dengan survei.
"2019 saya pasang baliho pakai fotonya Habib Rizieq dan itu (berdampak) suaranya besar. Apakah efek (foto) itu atau tidak, saya tidak bikin exit poll (survei)," kata anggota DPR RI itu.
Pada pemilu 2019 Mardani Ali Sera berhasil lolos ke Senayan setelah meraih perolehan 155.285 suara di Dapil DKI Jakarta 1.
Mardani mengatakan dukungan HRS ke PKS ada karena satu frekuensi. Dia mengklaim sejak awal PKS dan kelompok barisan pendukung HRS seperti Persaudaraan Alumni (PA) 212 istiqamah.
"Dari awal tidak pakai syarat kita (untuk dukung PKS), tujuan dan frekuensi sama, kita istiqomah, teman-teman 212 istiqomah, ya jadi satu kita," ujar Anggota DPR tersebut.
Sementara, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menganalisa keluarnya HRS dari penjara karena bebas bersyarat akan menguntungkan Mardani dan PKS.
Dia menyebut, Mardani mungkin termasuk yang senang karena menyambut kebebasan HRS sehingga memberikan keuntungan.
"Jadi tanpa diomongin sekalipun Pak Mardani jadi yang diuntungkan. Secara tidak langsung yang diuntungkan Pak Mardani dan PKS," kata Adi menambahkan.
Sebelumnya, Habib Rizieq bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta pada Rabu 20 Juli 2022 setelah menjalani dua pertiga masa tahanan sejak Desember 2020.
(*)