[PORTAL-ISLAM.ID] Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa bahwa vaksin virus corona produksi CanSino Biologics Inc. yang berasal dari China atau yang dikenal vaksin Convidecia hukumnya haram.
Hal tersebut berdasarkan Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 mengenai Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansio Biologics Inc China.
Fatwa tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu.
"Vaksin Covid-19 produk CanSino hukumnya haram," tulis ketetapan fatwa yang diterbitkan di laman resmi MUI pada Minggu (3/7/2022).
MUI menyampaikan tahapan proses produksi vaksin itu memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia. Sehingga dipastikan hukumnya haram dalam ajaran Islam.
"Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz' minal insan) yaitu sel berasal dari ginjal embrio bayi manusia," kata fatwa itu.
Melihat fatwa tersebut, MUI segera mengeluarkan enam rekomendasi.
Pertama, MUI meminta pemerintah mengutamakan penggunaan vaksin Covid-19 halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 tersertifikasi halal.
Ketiga, pemerintah diimbau memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama
guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi aman dan halal.
"Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan," tulis fatwa MUI.
Rekomendasi kelima MUI mengimbau pemerintah tak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak membahayakan (dlarar).
"Terakhir, meminta semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT," tulis rekomendasi fatwa MUI.
BPOM telah memberi Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Convidecia yang dikembangkan CanSino Biological Inc yakni Convidencia.
Efikasi vaksin Convidecia bagi perlindungan seluruh gejala Covid-19 adalah 65,3 persen, sedangkan efikasi perlindungan terhadap kasus Covid-19 berat adalah 90,1 persen. [kilat]