[PORTAL-ISLAM.ID] Mardani H Maming kini sudah dinyatakan sebagai buron atas permintaan KPK setelah yang bersangkutan mangkir dari dua kali panggilan dan tak diketahui keberadaannya.
Namun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belum berniat melengserkan Mardani dari posisi Bendahara Umum.
Ketua Umum PBNU, KH Yahya C Staquf mengatakan bahwa hingga saat ini Mardani masih menjabat sebagai bendahara umum di PBNU.
"Masih (bendahara umum)," kata Gus Yahya ditemui di kampus terpadu UII, Jalan Kaliurang Km 14.5, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (26/7/2022).
Gus Yahya juga menegaskan hingga saat ini pihaknya belum berniat untuk memberhentikan atau melengserkan Mardani dari jabatan bendahara umum meskipun telah ditetapkan sebagai buron oleh KPK.
"(Statusnya di PBNU) Ya kita tunggu hasil pengadilannya. Masih (bendahara umum)," ujarnya.
Gus Yahya juga menegaskan pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang berlaku. Dia juga yakin bahwa Mardani akan segera menyerahkan diri.
"Tentu kita harapkan (Mardani) menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri," kata Gus Yahya.
Diketahui, Mardani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan semasa menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
KPK sebelumnya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Mardani Maming karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan.
Tim KPK melakukan penggeledahan sebuah apartemen di Jakarta dalam upaya penjemputan paksa itu, namun tim KPK tidak menemukan Mardani Maming.
Karena tindakan Mardani yang mengabaikan panggilan dan tidak diketahui keberadaannya, selanjutnya KPK memasukkannya dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
KPK juga berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk membantu mencari dan menangkap pengusaha muda tersebut.
(Detik)