Tak Cukup Sanksi Etik, Berpotensi Ancaman Pidana
Para perwira polisi yang ada di pusaran kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai tak cukup dinonaktifkan dan dikenai sanksi etik. Mereka pun bisa terancam jerat pidana jika terbukti menghalangi penyidikan.
Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto.
Keduanya disebut-sebut berhubungan dengan kasus Brigadir J.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan penonaktifan ini bukan hanya karena Hendra dan Budhi diduga melanggar etik dan disiplin. Sejumlah keputusan dan tindakan yang mereka lakukan, menurut Sugeng, bisa dijerat dengan pasal pidana.
IPW juga mendesak tim khusus Polri menjerat pidana bagi anggota Polri yang menghalang-halangi pengusutan kasus Brigadir J.
“Tindakan hukum kepada anggota Polri yang menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dengan menerapkan Pasal 233 KUH Pidana," ujar Sugeng, Kamis, 21 Juli 2022.
Pasal 233 KUHP menyebutkan:
"Siapa saja dengan sengaja menghancurkan, merusak, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
(Sumber: Koran Tempo 22/7/2022)