MINUM SAMBIL BERDIRI
Ibnu Abbas punya murid Hasan al Basri, Hasan Basri punya murid Qotadah yang mana Qatadah guru dari Imam Abu Hanifah.
Qatadah berkata: "Sesungguhnya beliau Rasulullah melarang seseorang minum sambil berdiri”.
“Bagaimana dengan makan?”
Beliau menjawab: “Itu lebih buruk lagi”.
(Hr Abu Hanifah).
Hadist tersebut diriwayatkan kembali dalam sahih Muslim dan Sunnan at Turmudzi.
Dalam riwayat lain:
“Jangan kalian minum sambil berdiri. Apabila kalian lupa, maka hendaknya ia muntahkan!” (Hr Muslim).
Sebagai umat Nabi Muhammad yang ingin memperoleh syafaat di Yaumul Hisab kelak, kita tentu berusaha meneladani setiap perilaku beliau, termasuk etika makan dan minum ini. Akan tetapi, dalam kehidupan bermasyarakat di era modern seperti sekarang, ada kalanya kita dihadapkan pada situasi dan kondisi tertentu dimana tidak tersedianya tempat duduk ketika hendak menyantap makanan dan minuman. Misalnya saja, saat menghadiri jamuan pernikahan atau pesta bersama kolega.
Barangkali sebagian Muslim tak mau berdalih, sehingga ia memutuskan langsung saja jongkok untuk makan di tengah² pesta. Sedangkan sebagian lainnya, masih ragu dan bertanya-tanya soal etis atau tidaknya jika melakukan hal itu, mengingat sebagai tamu juga perlu menjaga citra diri dan menghormati tuan rumah. Dari permasalahan tersebut, tentunya menimbulkan kebingungan tersendiri bagi sebagian orang.
Soal adab minum sambil berdiri ini rupanya ada perbedaan pendapat, para ahli fiqh mengupas lebih dalam perihal tersebut. Salah satu yg menjadi rujukan adalah hadis riwayat Imam Ahmad dan Bukhari yg berbunyi:
Suatu kali, Ali bin Abi Thalib berdiri di tengah khalayak penduduk Kuffah. Diambilnya sebuah bejana berisi air, kemudian ia minum sembari berdiri.
Spontan saja tingkah Ali menjadi sorotan orang-orang. Apa pasal yg terjadi pada sepupu sekaligus menantu Rasulullah itu. Mengapa ia mempertontonkan kelakuan ghairu muaddib (kurang adab) karena minum sambil berdiri?
Ali pun bertutur "Sebahagian orang tidak menyukai minum sambil berdiri. Padahal, Rasulullah pernah melakukan seperti yang telah aku lakukan ini."
(Hr Bukhari).
Riwayat tersebut mengisahkan bahwa Nabi Muhammad pernah meminum air zam-zam dalam posisi berdiri sehingga Sayyidina Ali ra pun melakukannya.
Dari dua riwayat hadits diatas yaitu antara yg melarang dan membolehkan, "Imam Nawawi kemudian mencari titik temu". Hal ini ditujukan supaya maksud dari kedua hadits tersebut tetap terakomodasi.
Kemudian ditetapkan dalam putusan hukum yg tercantum dalam kitab Raudhatut Thalibin:
“Minum sambil berdiri tidak makruh. Ulama memahami larangan yang tersebut itu dalam keadaan perjalanan. Menurut saya, pendapat yang dikatakan ini berdasar pada takwil larangan dalam keadaan perjalanan sebagaimana dipegang oleh Ibnu Qutaibah dan al Mutawalli. Ulama lain menakwil berbeda. Pendapat yang kami pilih, minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang utama berdasarkan larangan pada hadits riwayat Imam Muslim.”
Pendapat lainnya juga dicantumkan yang intinya menekankan bahwa para ulama tidak ada khilaf tentang anjuran makan dan minum sambil duduk.
Sedangkan makan dan minum dengan posisi berdiri adalah menyalahi keutamaan.
“Tiada khilaf di kalangan ahli fiqih bahwa seseorang dianjurkan makan dan minum sambil duduk. Tetapi minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang afdhal menurut mayoritas ulama."
“Minum sambil berdiri boleh. Tetapi afdhal-nya minum dilakukan sambil duduk."
Lebih lanjut al Hafizh Ibnu Hajar Asqalani dalam kitab Fath Bari, kitab yg menjelaskan hadist² riwayat imam Bukhari yg paling ditail dibuat, beliau menjelaskan, itulah yg dilakoni Ali bin Abi Thalib dalam "mencegah kemungkaran".
Kemungkaran bukan hanya dalam konteks menghalalkan yg haram, melainkan juga mengharamkan yg halal.
Nahi mungkar bukan hanya pencegahan bagi orang yg akan melakukan perbuatan haram.
Sebaliknya, perbuatan yg sejatinya tidak haram tak boleh ada pencegahan untuk melakukannya. Inilah yg ditegaskan Rasulullah,
"Siapa yang mengharamkan yang halal sama dengan orang yang menghalalkan yang haram."
(Hr at Thabrani).
Sayyidina Ali khawatir jika penduduk Kuffah menganggap minum dalam kondisi berdiri adalah "terlarang". Jika dibiarkan berlarut-larut, masyarakat awam akan meyakini perbuatan itu adalah haram.
Ibnu Hajar mengatakan, hendaklah orang alim yang mengetahui hukum segera menjelaskan hukum persoalan tersebut sekalipun tidak diminta.
Nah, dari paparan pendapat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pada prinsipnya, mengkonsumsi makanan atau minuman dengan posisi berdiri boleh dilakukan. Hanya saja posisi duduk lebih utama bagi orang² yang tidak memiliki uzur.
(Fathul Bari).
والله اعلم
(Oleh: Ustadz Musa Muhammad)