Oleh: Mila Machmudah Djamhari*
Balik bahas sistem Haji...
Mengapa sistem haji kita dapat diduga menggunakan Skema Ponzi...
1. Kalau distop pendaftaran haji baru maka akan menggerogoti dana yang ada sehingga hasil investasi semakin lama berkurang...
2. Pemberangkatan haji dibiayai oleh dana yang masuk dari pendaftaran haji karena 70% dana haji diinvestasikan dalam bentuk Sukuk jangka panjang... 30% dalam bentuk simpanan di bank dan investasi segar yang bisa cair segera alias jangka pendek...
3. Subsidi sekitar 30 juta bagi jamaah yang berangkat disubsidi oleh hasil investasi total dana haji... Tiap tahun kuota 200.000 orang sedang peserta haji yang terdaftar lebih dari 5 juta... Setiap tahun rata-rata peserta haji yang daftar sekitar 500.000 orang...
4. Penambahan keuntungan dari hasil investasi yang masuk ke peserta haji sangat kecil jauh di bawah deposito dan Sukuk syariah...
Berikut contoh dari peserta haji yang mengundurkan diri... Beliau daftar Haji Plus dengan DP 4000 US$ pada tahun 2015... Berarti beliau sudah investasi sekitar 6 tahun alias 72 bulan... Saat mengundurkan diri penambahan dana yang diterima sebesar 200 US$...
Kurs dolar pada 2015 adalah Rp. 13.750 berarti saat itu dia bayar sekitar 55 juta dolar... Saat dikembalikan dapat tambahan 200 US% total 4200 US$... Bila kurs saat ini Rp.14.500 maka total yang diterima adalah Rp. 60,9 juta... Mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 5,9 juta dalam waktu 6 tahun...
Kalau bayarnya rupiah tentu saja baliknya juga rupiah...
Bila didepositokan dengan skema bunga 3,75% dan pajak 20%... Bila menggunakan kurs Rp. 13.750 maka penambahannya adalah Rp. 9,9 juta... Ada selisih 4 juta...
Bila menggunakan Sukuk syariah bagi hasilnya 4,95% dan pajak 15% pasti lebih gede dapatnya... Sekitar Rp. 13.904.750... selisihnya lebih besar lagi sekitar 8 juta... Ini perhitungan Haji Plus... Bagaimana dengan reguler???
Haji reguler DP nya 25 juta... Misalkan kita gunakan Sukuk sekarang yang bunganya 4,5 juta... Bila diinvestasikan dengan tenor 30 tahun alias 360 bulan dapat untuk 37 juta belum dipotong pajak 10-15%... Bila potong pajak 10% jadinya 33,3 juta ditambah DP 25 juta baru mencapai 58,3 juta... Buat haji tahun ini sekitar 70 juta pun nggak cukup... Apalagi nilai uang 30 tahun kemudian...
Dari simulasi hitungan ini berarti jamaah haji sebelum ini dan sampai 30 tahun kedepan dibiayai oleh jamaah daftar tunggu puluhan tahun... Tentu saja dengan mengambil hak keuntungan investasi tabungan haji mereka... karena yang diberikan pada jamaah haji daftar tunggu ga ada setengah dari keuntungan murni bila diinvestasikan Sukuk...
Masa tunggu haji yang sudah di luar nalar karena melebihi rata-rata usia orang hidup skema seperti ini tentu saja tidak manusiawi karena akan banyak yang almarhum sebelum gilirannya berangkat haji... Skema ini hanya menguntungkan mereka yang masa tunggunya di bawah 30 tahun... Sedangkan masa tunggu haji di atas 30 tahun bisa untung masih dapat subsidi bisa juga gagal berangkat bila tidak ada lagi yang daftar haji...
Sistem haji di Indonesia secara politik pun bisa menjadi daya tawar kedudukan Wapres abadi milik satu golongan... karena bila pimpinannya berkata stop daftar haji dan tarik dana haji... maka goncanglah dunia persilatan... Pola kultural sentralistik adalah kekuatan politik mereka...
Yang pasti bila pendaftaran haji distop otomatis pembiayaan haji akan mengambil dari dana haji yang diinvestasikan... Investasi segar hanya sampai 3 musim haji... Selebihnya harus menggerogoti dana investasi jangka panjang... semakin digerogoti maka perolehan keuntungan pun semakin menipis... Iya kalau ada dananya... He he he...
(*Sumber: fb penulis 17/07/2022)